Salin Artikel

40 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Ditangkap, Begini Modus Operandinya

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat menangkap 40 orang terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta tembakau sintetis 428,19 gram.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, penangkapan puluhan tersangka ini dilakukan dalam operasi antik Lodaya pada 16-25 November 2022.

"Kami mengamankan 40 orang tersangka dari 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis," kata Wisnu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/12/2022).

Wisnu menyebut, 40 tersangka yang terdiri dari 37 laki-laki dan tiga perempuan ini merupakan pengedar dan pemakai. Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, para tersangka mengaku jaringan peredaran narkoba tersebut ada di Kabupaten Bogor dan tersebar di 17 wilayah atau kecamatan.

"17 wilayah itu mulai dari Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, Cibungbulang, Cigombong, Klapanunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, dan Nanggung," ungkap Wisnu.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, para tersangka menggunakan sistem tempel dengan diracik sedemikian rupa. Dari situ kemudian mereka memberi petunjuk kepada calon pembelinya.

Selain itu, barang terlarang tersebut juga dijual dengan cara cash on delivery (COD) atau janjian langsung dengan pembeli lewat media sosial.

"Mereka ini mengunakan bermacam-macam modus operandi, mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan sebuah petunjuk pada pemesanan narkotika tersebut. Ataupun sistem COD dan sistem online melalui media sosial," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, ayat 2, Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 4 taun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

"Dari kegiatan ini setidaknya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan narkotika tersebut," pungkas Wisnu.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/04/103739778/40-pengedar-narkoba-di-kabupaten-bogor-ditangkap-begini-modus-operandinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke