Salin Artikel

Polisi Bekuk Pedagang Keliling di Karawang yang Cabuli Anak di Bawah Umur

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang membekuk HH, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Warga Tasikmalaya itu merupakan pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, saat melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan akan dinikahi.

"Umur korban sekitar 11 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap korban sudah berkali-kali," tutur Tomy.

Menurut Tomy, pengungkapan pencabulan ini karena ada kecurigaan perilaku korban. Setelah ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka HH.

Dengan pengakuan tersebut, kedua orangtua kemudian melapor ke Mapolres Karawang.

"Kita menangkap tersangka di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," beber Tomy.

HH dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/05/084602978/polisi-bekuk-pedagang-keliling-di-karawang-yang-cabuli-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke