Salin Artikel

Buruh Unjuk Rasa di Gedung Sate, Tuntut Kenaikan UMK

Ketua Umum KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menjelaskan, ada dua tuntutan yang disampaikan oleh para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) dan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Roy menambahkan, buruh juga menuntut Pemprov Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang upah pekerja untuk masa kerja satu tahun atau lebih.

"Dua tuntutan ini yaitu tetapkan UMK tahun 2023 sesuai rekomendasi bupati dan wali kota sebagai hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov. Kedua, terbitkan Kepgub upah pekerja/buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," ujar Roy.

Aksi unjuk rasa ini akan dilakukan hingga Rabu (7/12/2022) dengan estimasi massa mencapai 1.000 orang.

"Hari ini rencana 500 sampai 1.000 orang, karena besok dan Rabu puncaknya akan lebih besar," kata Roy.

Seperti diketahui, UMP Jabar 2023 telah disahkan dan mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen atau menjadi Rp 1, 986 juta.

Sementara untuk UMK di Jabar 2023 nantinya akan ditentukan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Roy mengaku, sudah ada informasi usulan kenaikan di 27 kabupaten dan kota.

"Rata-rata rekomendasi bupati dan wali kota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/05/142808778/buruh-unjuk-rasa-di-gedung-sate-tuntut-kenaikan-umk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke