Salin Artikel

Dinilai Tidak Berdasar Fakta, Pleidoi Doni Salmanan Ditolak

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa dan Kuasa Hukumnya tidak didasarkan fakta serta sudah menjadi pembahasan sidang.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang kasus penipuan platfrom Investasi Binary Option Quotex dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (5/12/2022).

"Nota pembelaan terdakwa Doni Salmanan tidak berdasarkan fakta yang lengkap dan utuh, baik yang diperoleh saksi-saksi, saksi ahli dan alat bukti," kata Agus selaku perwakilan JPU saat membacakan replik.

Dalam repliknya, jaksa membantah poin-poin pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum pada Kamis (1/12/2022).

Jaksa melanjutkan terkait keberatan Kuasa Hukum soal saksi yang didatangkan JPU, Agus mengatakan, semua saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sebelumnya, kuasa hukum merasa keberatan terkait saksi yang didatangkan, padahal seluruh saksi yang didatangkan telah disepakati dan sesuai dengan Undang-Undang. Mengapa hal yang sudah disepakati dari awal kembali di ulas, padahal sudah disepakati," lanjutnya.

Jaksa juga menyebutkan bahwa semua saksi yang dihadirkan jaksa telah disumpah, adapun beberapa saksi yang tidak hadir, kata jaksa, telah secara patut sesuai kesepakatan persidangan.

"Saksi yang hadir telah disumpah secara patut, kemudian telah disepakati jika saksi tidak bisa hadir memiliki alasan yang logis, salah satunya tidak berlokasi di Kabupaten Bandung dan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat saksi bekerja," terangnya.

Dalam repliknya, jaksa menyebutkan untuk mengganti keterangan saksi yang tidak hadir bisa diganti dengan keterangan Berita Acara Perkara (BAP) dari para saksi untuk Majelis Hakim mengambil keputusan.

Selain itu, BAP tersebut juga sudah diperkuat dengan keterangan para saksi yang lain yang telah sesuai dengan Undang-Undang.

"Pendapat para ahli juga berita acara yang berupa surat sudah bisa digunakan dan disamakan sebagai keterangan saksi. Berita acara tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi yang lain, dan BAP itu bisa digunakan juga oleh Majelis Hakim untuk mengambil keputusan," tambahnya.

Terkait berita bohong, jaksa mengungkapkan dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengakui bahwa ia seorang Afiliator.

Tak hanya itu, terdakwa, kata jaksa, melakukan penyebar luasan berita bohong tentang kesuksesannya bermain Binary Option Quotex.

Mulai dari ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan korban menjadi tertarik. Selain itu, terdakwa kerap mengecoh korban saat korban sedang bermain, dengan cara menaikkan harga trading pada saat akhir permainan.

"Terdakwa terbukti melakukan pemberitaan bohong, karena meng-upload video yang memiliki unsur berita bohong tersebut secara berkali-kali, video tersebut dibumbui dengan ajakan-ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan banyak orang tertarik," ungkapnya.

Jaksa juga menyampaikan, terdakwa tidak menggubris peringatan dari Satgas Waspada Investasi, padahal terdakwa sudah diperingati untuk tidak lagi mempromosikan platfrom tersebut.

Kuasa hukum yang hanya mendatangkan 4 orang saksi juga menjadi sorotan jaksa. Jaksa menyebutkan, semua saksi yang dihadirkan kuasa hukum masih di bawah afiliasi terdakwa dan kesaksiannya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Perbuatan tersangka bertentangan dengan UU karena platfrom Quotex tidak memiliki izin, tapi terdakwa masih menggunakan platfrom tersebut, padahal telah diperingati oleh satgas waspada investasi. Hal itu juga tidak diingat oleh Kuasa Hukum," jelasnya.

Sementara itu, jaksa juga menolak argumen kuasa hukum dam terdakwa terkait penghasilan terdakwa yang bukan hanya menjadi afiliator.

Menurut jaksa, hal tersebut hanya sebagai dalih untuk menutupi tindakan terdakwa terkait pencucian uang.

Atas segala pernyataan kuasa hukum melakui nota pembelaan atau pleidoi, jaksa menolak segala pleidoi terdakwa. Kemudian, jaksa menyatakan terdakwa melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, baik terdakwa maupun kuasa hukum, akan menyampaikan Duplik pada sidang selanjutnya pada Kamis (8/12/2022) mendatang.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/05/154803378/dinilai-tidak-berdasar-fakta-pleidoi-doni-salmanan-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke