Salin Artikel

Gaduh Kemunculan 2 Versi Usulan UMK Bandung Barat, Buruh dan Pemerintah Beda Landasan

Rekomendasi pertama, Pemda KBB mengusulkan UMK naik sebesar sebesar 27 persen berdasarkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar di wilayah Bandung Barat.

Dengan rekomendasi pertama ini, maka UMK KBB yang asalnya hanya Rp 3.248.283,26 pada 2022 bakal mengalami kenaikan menjadi Rp 4.125.675,67 pada 2023 atau naik sekitar Rp 877.392,39 jika disetujui.

Sedangkan surat rekomendasi versi kedua, Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,16 persen merujuk Permenaker 18 Tahun 2022.

Jika rekomendasi kedua disetujui, upah bakal naik sekitar Rp 232.512,12 menjadi Rp 3.480.759,40 dari asalnya Rp Rp 3.248.283,26 pada 2022.

"Kita tak habis pikir mengapa terjadi dua versi rekomendasi UMK. Nominalnya juga beda. Kok bisa seperti ini?" ujar Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat, Senin (5/12/2022).

Melihat ada dua versi itu, kalangan buruh mendesak agar Pemkab Bandung Barat mengungkap kejelasan terkait usulan UMK berdasar hasil pleno yang sudah dilakukan.

"Kepada kita bupati tidak merasa bikin 2 rekomendasi. Tapi ke provinsi ada 2 rekomendasi. Aneh kan, jadi yang benar yang mana," sebut Dede.

"Kalau saya memandang hal ini sudah biasa dinamika lapangan setiap tahun slalu seperti itu. Cuma biasanya sudah sepengetahuan kepala pemerintah, nah kalau tahun ini ada dua rekomendasi tanpa sepengetahuan itu saja yang bingungnya," imbuh Dede.

Rapat pleno kenaikan upah alot

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans KBB) Panji Hermawan mengatakan, dua versi rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 tersebut muncul dari rapat pleno yang menemui jalan buntu.

"Dalam rapat pleno, deadlock karena ada tiga usulan, yaitu dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Jadi masing-masing silakan (mengusulkan) karena yang menentukan nanti hasil rapat pleno provinsi," kata Panji.

Pada rapat pleno terdapat dua usulan rekomendasi kenaikan UMK yang alot didebatkan, sehingga menemui jalan buntu.


Kalangan buruh mengusulkan UMK 2023 naik setinggi 27 persen dengan menghitung survei KHL.

Sementara kalangan pengusaha mengusulkan naik 1,57 persen sesuai dengan mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.

"Kalau pemerintah merekomendasikan naik 7,16 persen dengan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 karena kita harus fatsun pada Permenaker," ungkap Panji.

Pada akhirnya, pemerintah tetap berpegang pada aturan Permenaker nomor 18 tahun 2022 sebagai dasar pengusulan kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2023.

"Bukan masalah fix atau tidak yang mananya, tapi kan nanti yang menentukan itu pihak Provinsi Jawa Barat. Pada akhirnya kan itu bersifat antisipatif, kalau tidak mengacu Permenaker, kita (pemerintah) tidak akan ada rekomendasi," sebut Panji.

Bupati usulkan UMK naik 27 persen

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kenaikan upah sebesar 27 persen.

Angka itu menghitung survey survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar yakni Pasar Batujajar, Padalarang, dan Lembang dan dikuatkan dengan rapat pleno kenaikan UMK Bandung Barat beberapa waktu lalu.

"Kita sudah usulkan ke Pemprov Jabar UMK Bandung Barat 2023 naik 27 persen. Angka ini berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 29 November 2022 kemarin," ungkap Hengki, Rabu (30/11/2022).

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/05/164343078/gaduh-kemunculan-2-versi-usulan-umk-bandung-barat-buruh-dan-pemerintah-beda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke