Salin Artikel

Jaringan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Sukabumi Terungkap, 9 Orang Diciduk

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tindak kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar kembali dibongkar polisi di Sukabumi, Jawa Barat.

Kali ini 9 tersangka dari 3 jaringan diringkus Polres Sukabumi dari beberapa tempat dalam waktu berbeda. Polisi juga masih memburu beberapa pelaku lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, dalam beberapa pekan ini telah mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

"Dari tiga kasus ini kami telah mengamankan 9 tersangka dari 3 tempat berbeda berikut barang buktinya," kata Dian pada konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (5/12/2022).

"Kami masih terus mendalami kasus ini, dan ada beberapa tersangka yang sudah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO)," sambung dia.

Dian menuturkan dari kasus pertama, pihaknya mengamankan satu tersangka yang berperan sopir. Pada kasus kedua juga mengamankan satu tersangka berperan sebagai sopir. Sedangkan kasus ketiga, pihaknya mengamankan tujuh tersangka.

Dalam penangkapan kasus ketiga ini, lanjut Dian, para tersangka diamankan di gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikember pada Sabtu (3/12/2022) pukul 21.45 WIB.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai kecurigaan mobil truk boks warna silver yang mengisi BBM solar di SPBU wilayah Kecamatan Cicantayan.

Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya sampai ke gudang penyimpanan.

Di gudang ini, polisi mengamankan lima unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu (tangki plastik) berisi BBM solar, masing-masing sekitar 3.600 liter, dengan jumlah keseluruhan BBM solar sekitar 14,4 ton.

"Kami juga mengamankan 7 tersangka meliputi 2 sebagai sopir, 2 kernet dan 3 penjaga gudang," tutur dia.

Ketujuh tersangka, masing-masing berinisial B (45) dan DI (43) selaku sopir, NF (19) dan J (20) selaku kenek, H (36), DH (28) dan IM (21) penjaga gudang.

Sedangkan untuk kasus yang pertama dan kedua, para tersangka diamankan saat mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU ke kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki

Tersangka HH (28) diamankan saat mengisi solar di SPBU wilayah Cibadak, Rabu (16/11/2022 pukul 09:00 WIB. Juga mengamankan barang bukti truk boks yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki atau jemput berisi solar 1.500 liter.

Sedangkan kasus kedua, tersangka AJ (47) diamankan saat mengisi solar di SPBU wilayah Cibadak, Jumat (11/11/2022). Juga diamankan Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi tambahan tangki yang berisi solar sekitar 550 liter.

Dian mengatakan para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dirubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/05/173014478/jaringan-penyalahgunaan-solar-bersubsidi-di-sukabumi-terungkap-9-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke