Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Pembobol ATM di Katapang Kabupaten Bandung

Keduanya merupakan tersangka kasus penjebolan mesin ATM di Kampung Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Minggu (4/12/2022) pukul 18.30 WIB.

"Jadi pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu kemarin," katanya di Mapolresta Bandung Soreang, Selasa (6/12/2022).

Kusworo menjelaskan kedua tersangka menjalankan aksi dengan cara membuat alat atau akrilik yang menyerupai lubang untuk kartu pada mesin ATM.

Awalnya, kata dia, ada seorang warga yang berniat melakukan penarikan uang di mesin ATM tersebut. Namun, uang tersebut tidak kunjung keluar dari mesin ATM.

Merasa aneh, warga tersebut mencoba memanggil petugas pengamanan, dan melaporkan apa yang dialaminya saat akan melakukan penarikan uang.

"Kemudian dilihat ada kejanggalan dan kecurigaan, sehingga pada saat korban ke luar meninggalkan ATM, ada orang yang dicurigai oleh satpam yang sudah bolak-balik di ATM tersebut," kata dia.

Tidak berselang lama, petugas pengamanan langsung melapor ke Polsek Katapang.

Bersama korban, petugas pengamanan dan polisi memeriksa mesin ternyata betul di mesin ATM tersebut ditemukan akrilik yang menyerupai perangkat ATM.

"Jadi waktu proses pemeriksaan adanya kejanggalan, tersangka AA ini masih ada di ruang ATM, sedangkan ES menunggu di luar dengan menggunakan sepeda motor," terangnya.


Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu buah benda terbuat dari mika akrilik, seng, kardus dan double tipe, empat buah mika akrilik yang telah dibentuk mirip dengan tempat keluar uang pada mesin ATM, dan tiga buah mika akrilik wama hitam yang telah dibentuk mirip tempat keluar uang.

"Barang bukti motor sebagai sarana sudah kita amankan," tuturnya.

Pengakuan kedua tersangka menyebut baru saat ini melakukan aksinya.

Kusworo juga menyebut mengamankan sejumlah barang bukti uang, tapi barang bukti tersebut belum dikuasai kedua tersangka.

Atas perbuatannya dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 junto 53 KUHP, percobaan pencurian dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman hukuman itu sendiri yaitu lima tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/06/202956178/polisi-tangkap-2-pembobol-atm-di-katapang-kabupaten-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke