Salin Artikel

Perobohan Cerobong Power Plant di Kabupaten Bandung Tanpa Izin Polisi, Akan Diselidiki

Tedi mengungkapkan, belum mencatat secara detail terkait rumah yang terdampak akibat reruntuhan cerobong power plan tersebut.

Hanya saja, ia menyebut ada 2 rukun tetangga (RT) yang lokasinya dekat dengan cerobong power plant tersebut.

"Dari power plant yang dirobohkan itu memang berdampak pada warga sekitar perusahaan tersebut, terkait jumlah saya belum mendata secara rinci, memang di sana ada 2 RT yang terdampak tapi tidak semua rumah rusak," katanya dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Usai kejadian, warga yang merasa rumahnya terdampak mengajukan protes kepada pihak perusahaan.

Tedi menyebutkan, upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak desa, antara warga dan  perusahaan tersebut.

Hasil dari mediasi itu, terjalin beberapa kesepakatan di antaranya perusahaan berjanji akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Ya, terkait kejadian kemarin memang warga langsung mengajukan keberatan, terus mendatangi ke Desa dan oleh Desa di mediasi di panggil lah dari pihak perusahaan dan ngobrol di sana, kami juga memonitor pelaksanaan mediasi tersebut, alhamdulilah tidak terjadi apa-apa, terjadi kesepakatan dengan perusahaan dan perusahaan bersedia mengganti kerugian," ungkapnya.

Tedi menilai, terjadi kesalahan dalam proses perubuhan cerobong power plan tersebut.

Meski begitu, polisi belum mengantongi secara rinci kronologi atau proses teknis perubuhan cerobong power plant yang dilakukan PT Panasia.

Menurutnya, setiap proses merobohkan suatu bangunan tentunya memiliki teknis-teknis sendiri. Tedi berjanji akan memintai keterangan terkait hal itu.

"Kami melihat ini adalah suatu kesalahan yang dilakukan perusahaan, ke depan kami juga akan melihat sejauh mana prosedur. Kami juga akan memintai keterangan sampai sejauh mana prosedur yang dilakukan dalam melakukan kegiatan tersebut. Kami juga akan memintai informasi kaitannya bagaimana kronologis itu, kami juga belum mengetahui secara lengkap," tambahnya.


Tak hanya itu, pihak perusahaan, lanjut Tedi, tidak memberitahukan kepada polisi terkait agenda merubuhkan cerobong power plan tersebut.

"Yang pasti itu ada kesalahan sehingga mengakibatkan seperti itu, jujur kami juga tidak di kasih tahu, tidak ada sosialisasi akan adanya kegiatan tersebut, kalau soal prosedurnya saya juga tidak tahu harus seperti dan bagaimana. Tapi pastinya kalau mau merubuhkan bangunan seperti itu harus ada teknik-teknik tertentu yang harus dilalui pihak perusahaan," tuturnya.

Informasi yang diterimanya dari hasil mediasi, perusahaan tersebut sudah dijual, dan segala asetnya termasuk cerobong power plant tersebut sudah milik orang lain atau perusahaan lain.

"Kemarin tuh keburu malam, saat kita melakukan pengecekan dan kondisinya hujan, yang dilakukan pihak perusahaan, pihak desa dan Polsek juga mendampingi, saya juga belum sempat untuk bertanya lebih banyak, tapi ada informasi itu katanya perusahaan sudah dijual ke orang, tapi belum secara pasti saya harus cari tahu," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/07/154320878/perobohan-cerobong-power-plant-di-kabupaten-bandung-tanpa-izin-polisi-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke