Salin Artikel

Aniaya Orang di Kantor Desa, Kades dan Anaknya Jadi Tersangka

Selain Usep, polisi juga menetapkan anak kepala desa, Gusti sebagai tersangka.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penganiyaan yang terjadi di halaman kantor Desa Sarimekar, pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Untuk kasus penganiayaan di Jatinunggal, kami sudah menetapkan dua tersangka. Yaitu kepala desa dan anaknya," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2022) siang.

Setelah kejadian, polisi memeriksa tiga orang saksi. Dari ketiga saksi yang diperiksa, ditetapkan dua tersangka tersebut.

"Kemungkinan tidak ada tersangka lain," tutur Dedi.

Dedi menyebutkan, terkait motif dari keributan yang berujung pada baku pukul yang terjadi di halaman kantor Desa Sarimekar tersebut, masih dalam proses pendalaman.

Sebagai informasi, peristiwa keributan sendiri terjadi di lingkungan Kantor Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.

Sekretaris Desa Sarimekar, Iding mengtakan, keributan yang terjadi antara anak kepala desa dengan dua warga tersebut terjadi di halaman kantor desa.

Iding menuturkan, yang menjadi pemicu terjadinya keributan sendiri yakni kesalahanpahaman antara anak kepala desa dengan dua warga tersebut.

"Jadi, pada Senin menjelang siang itu, Pak Kades (kepala desa) kedatangan dua warga, yaitu H alias Deden, dan Agus. Saat itu, kedua warga ini diterima secara baik-baik di ruangannya oleh Pak Kades," ujar Iding kepada Kompas.com di Sumedang.

Iding tidak mengetahui maksud dan tujuan dari dua warga ini.

Namun, pada saat H dan A berada di dalam ruangan kepala desa, anak kepa desa, berinisial G masuk ke dalam ruangan, dengan berkata-kata kasar.

"Saat kejadian itu juga, Pak Kades langsung meminta anaknya ini untuk keluar dari ruangan," tutur Iding.


Iding menyebutkan, sepengetahuannya, saat di dalam ruangan kepala desa tersebut tidak terjadi apa-apa.

Namun, saat H dan A keluar dari ruangan kepala desa, tepatnya di halaman kantor, terjadi keributan antara G, anak kepala desa, dengan H.

Singkat cerita, saat di halaman kantor itulah terjadi pemukulan oleh G kepada H.

"Saat melihat kejadian itu, perangkat desa, termasuk Pak Kades juga sempat melerai keributan tersebut," sebut Handoko.

Kemudian, atas kejadian itu, H, mengalami luka pada bagian wajah dan menjalani periksaan medis di Puskesmas.

Bahkan, kata Iding, dari Puskesmas di Jatinunggql sampai dirujuk ke RSUD Sumedang.

Belakangan, pasca-kejadian, tersiarlah kabar bahwa kepala desa inisial U ini terlibat dalam kasus keributan tersebut, dan dituduh turut memukul H, warga yang menjadi korban.

Namun, kata Iding, saat kejadian ia tidak melihat kepala desa melakukan pemukulan terhadap H.

"Yang kami lihat justru Pak Kades ikut melerai kejadian itu," ujar Iding.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, masih mendalami kasus dugaan penganiyaan di wilayah Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang tersebut.

"Kami telah mengamankan tiga orang terkait dengan kasus ini, termasuk kepala desanya. Untuk motifnya apa, kami masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut ketiga saksi tersebut," kata Dedi.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/07/173319278/aniaya-orang-di-kantor-desa-kades-dan-anaknya-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke