Salin Artikel

Polisi Gerebek Gudang Miras Ilegal di Rancaekek Kabupaten Bandung

Bangunan putih berpagar besi hitam itu disebut menjadi pusat distribusi minuman keras tanpa izin ke Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Cimahi.

"Diduga sebagai gudang miras yang sudah berjalan bertahun-tahun dan gudang ini rencananya akan mendistribusikan minum keras ini ke warung-warung di wilayah Bandung Raya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Kusworo Wibowo di lokasi penggerebekan, Jumat (9/12/2022).

Keberadaan gudang minuman keras ilegal ini terungkap dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di dalamnya.

Setelah digerebek, polisi menemukan 8.400 botol minuman keras berbagai merek.

Dalam penggerebekan ini, polisi juga menangkap seseorang berinisial NP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara tersangkanya baru satu orang NP, karena kita belum menggali dan melihat keterlibatan yang lain. Namun demikian, dalam proses perkembangan penyelidikan, begitu ada perkembangan maka akan kita sampaikan," tuturnya.

Kusworo menyebutkan, NP belum bersedia memberikan keterangan selama diperiksa polisi soal lamanya mengoperasikan gudang minuman keras ilegal.

Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar, gudang itu sudah beroperasi selama beberapa tahun.

"Sejauh ini kami melihat tidak ada backing, kalau ada nanti kita eksposekan sekalian," kata Kusworo.

Setelah penggerebekan, polisi langsung menyegel dan memasang garis pengaman di sekeliling rumah itu.


Warga tak tahu

Sementara Lucky Richard (37) salah seorang warga mengatakan tidak tahu kediaman NP dijadikan gudang miras.

Apalagi, NP kerap bersosialisasi dengan masyarakat.

"Jadi kami enggak pernah curiga kalau itu gudang miras, karena orangnya baik dan sering sosialisasi dengan warga sini," kata Lucky.

Kendati begitu, Lucky mengatakan kerap melihat adanya mobil yang keluar masuk ke rumah tersebut. Namun, ia tak pernah melihat adanya bongkar muat.

"Ya ada yang keluar masuk, tapi saya enggak pernah liat ada bongkar muat, enggak tahu kalau warga yang lain," tuturnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/09/192859778/polisi-gerebek-gudang-miras-ilegal-di-rancaekek-kabupaten-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke