Salin Artikel

Kasus Penggelapan, Jaksa Sebut Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Meragukan

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Yendri Aidil Fiftha mengatakan saksi Angga yang merupakan Ajudan dari terdakwa Irfan Suryanagara berbohong terkait penggunaan Rekening atas nama Sulaiman.

Hal itu disampaikannya, usai sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/12/2022).

JPU menilai, saksi Angga berbohong, lantaran menyebut rekening atas nama Sulaiman yang digunakan untuk penampungan operasional dibantah terdakwa.

"Kami kira saksi berbohong, tentang rekening atas nama Sulaiman, tadi langsung dibantah keterangannya," kata dia, usai sidang.

Pun dengan kesaksian Ajudan terbaru terdakwa Panji. Menurutnya, kesaksian Panji terkait sejumlah uang yang masuk ke rekening atas nama Sulaiman pun tidak jelas.

Jaksa mengatakan, sepanjang 2016 hingga 2019 sebanyak Rp 700 juta sudah masuk ke rekening atas nama Sulaiman.

Pada penjelasannya, panji menyebut, jika uang yang diterimanya melalui rekening Sulaiman merupakan biaya operasional untuk keperluan kerja terdakwa selama menjadi anggota DPRD.

Namun, kata Jaksa, saksi mengaku ada sejumlah uang yang digunakan oleh terdakwa untuk biaya pribadinya.

"Saksi Panji berbelit, dan mengakui ada aliran dana dari saksi korban. Saksi juga menyebut ada sejumlah uang untuk keperluan pribadi dari uang rekening atas nama Sulaiman yaitu pembayaran kuliah anak terdakwa di Australia," tuturnya.

Selain itu, kedua saksi yang sama-sama pernah menjadi ajudan terdakwa menyampaikan, jika penggunaan rekening atas nama Sulaiman merupakan intruksi dari terdakwa.

"Para saksi mengakui pernah berinteraksi dengan saksi korban terkait penggunaan rekening atas nama Sulaiman. Rekening atas nama Sulaiman tidak hanya satu bank, ada tiga yakni BCA, BJB, dan Kamanuel," ungkapnya.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Raditya mengatakan, keterangan dari dua ajudan terdakwa sesuai dengan fakta.

Raditya mengungkapkan, kesaksian dari saksi korban terkait pernah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar dibantah secara langsung oleh kedua saksi tersebut.

"Jadi kita bisa dengar bahwa ada statement-statement Stelly yang menyatakan ajudan pernah menerima uang titipan dari Stelly Rp 5 miliar. Tadi terbuka semua bahwa gak pernah ada itu uang titipan Rp 5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idul Fitri. Kebetulan ASN semuanya cuti bersama," kata Raditya.

Sebaliknya, penasehat hukum terdakwa meminta saksi korban yakni Stelly untuk menjelaskan kembali ihwal aliran dana yang dipergunakan untuk biaya kampanye.

Berdasarkan BAP, sambung dia, tak ada satu pun keterangan yang mengatakan saksi korban memberikan sejumlah uang untuk biaya kampanye beberapa orang.

"Gak ada di-BAP satu pun juga yang menyatakan bahwa ada aliran dana ke mereka-mereka itu. Jadi menurut kita itu statement yang dibuat-buat," ungkapnya.

Raditya menilai, keterangan dari saksi korban yakni Stelly kerap tidak sesuai fakta.

Apa yang dikatakan, dicatat, dan dimasukkan dan menjadi dakwaan oleh JPU terkait statement Stelly tidak memliki keterkaitan.

"Artinya apa yang dilaporkan dan dimasukan dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis kan sedang memeriksa itu antara keterkaitan satu dengan keterangan lainnya. Kalau ngelihat dua kali persidangan ini ya kita bisa sampaikan banyak bohongnya-lah," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/12/202340078/kasus-penggelapan-jaksa-sebut-kesaksian-ajudan-mantan-ketua-dprd-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke