Salin Artikel

Ridwan Kamil Wajibkan Perusahaan Terima Pekerja Disabilitas

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewajibkan tiap perusahaan di Jabar menerima pekerja penyandang disabilitas.

Hal itu bagian dari pelaksanaan aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO), bahwa setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

"Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya EEO," kata Emil, sapaan akrabnya dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat Rabu (14/12/2022).

Ia menegaskan, dalam aturan tersebut tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan difabel selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya.

Aturan tersebut sudah ditekankan oleh Emil untuk seluruh kebijakan ekonomi yang ada di Jabar.

Menurutnya, hal ini berdampak pada prestasi Jawa Barat yang selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-Indonesia.

"Jawa Barat selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-Indonesia. Ini menandakan orang senang berekonomi di sini, tapi ekonomi apalah artinya kalau tidak inklusif," ungkapnya.

Ia juga memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah agar fasilitas publik memiliki akses yang memadai untuk kaum disabilitas.

"Pastikan semua fasilitas publik memiliki akses yang memadai untuk kaum disabilitas. Tolong cek hotel-hotel, gedung-gedung pemerintah harus ada toilet khusus yang memadai untuk kaum disabilitas," ujarnya.

"Ini adalah pilihan kita untuk menunjukkan penghargaan terhadap semua warga Jawa Barat agar bahagia," jelasnya.

Hadir dalam acara itu Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, dan Bunda Asuh Disabilitas Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil.

Pada kesempatan tersebut Emil juga memberikan penghargaan untuk Kategori Pemerhati Disabilitas, juara Lomba Baca Al-Quran Bahasa Isyarat dan Lomba Tilawah Disabilitas.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/14/192613278/ridwan-kamil-wajibkan-perusahaan-terima-pekerja-disabilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke