Salin Artikel

Sidang 4 Petani yang Tebang Pohon Teh, Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Kabur

GARUT, KOMPAS.com - Tim Koalisi Pengacara dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, meminta Majelis Hakim yang memimpin persidangan 4 petani dari Cikajang Garut dibebaskan. 

Keempat petani tersebut dipidanakan gara-gara menebang pohon teh milik PTPN VIII Cisaruni.

M Rafi Saeful Islam, salah satu tim kuasa hukum mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kabur. Untuk itu ia meminta kliennya dibebaskan. 

"Ya kita minta perkara ini batal demi hukum," jelas Rafi, Rabu (14/12/2022) saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut.

Rafi mengungkapkan, permohonan tersebut sudah disampaikannya dalam sidang eksepsi pekan lalu. 

Setidaknya, ada empat poin keberatan yang disampaikan dalam sidang eksepsi. Pertama, kesalahan penulisan nama salah satu terdakwa.

Kedua, pasal yang dikenakan pada para terdakwa. Ketiga, waktu kejadian yang tidak jelas, karena dalam rentang Januari-Juni 2022. Terakhir, proses penambahan BAP para terdakwa yang tidak didampingi pengacara.

Dalam sidang tersebut, kliennya meminta putusan sela dari majelis hakim dan menolak semua dakwaan JPU serta membebaskan keempat kliennya.

"Dakwaan harusnya cermat dan teliti," tegas Rafi.

Dalam sidang dengan agenda jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/12/2022), majelis hakim belum memutuskan permohonan para penasehat hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan 4 Januari 2023. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friza Adiyudha dalam jawabannya atas eksepsi terdakwa mengungkapkan, kesalahan nama dalam dakwaan, tidak menjadi ganjalan proses sidang. 

Begitupun soal pasal yang didakwakan pada para tersangka, tidak menjadi masalah. Termasuk soal rentang waktu tindak pidana yang juga tidak bisa dijadikan dasar persidangan dihentikan.

"Untuk proses BAP oleh polisi yang tidak didampingi pengacara, Kasatreskrim Polres Garut sudah menghubungi penasehat hukum dan para terdakwa tidak mempermasalahkan," katanya saat ditemui usai persidangan.

Karenanya, dalam jawaban eksepsinya, Friza memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi penasehat hukum keempat terdakwa dan melanjutkan proses persidangan. 

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/14/211201778/sidang-4-petani-yang-tebang-pohon-teh-penasehat-hukum-nilai-dakwaan-jpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke