Salin Artikel

KPU Tasikmalaya Ajukan Alokasi Kursi Dapil Berubah dan Kuota Jumlah DPRD Tetap 50 Orang di Pemilu 2024

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah mengajukan rancangan jumlah kuota kursi anggota wakil rakyat masih tetap 50 orang, lewat hasil proses penataan daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Namun, jumlah kursi di dua daerah pemilihan (dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya ada yang berubah disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Sedangkan jumlah dapil di Kabupaten Tasikmalaya masih 7 dapil sesuai dengan Pemilu 2019.

Rancangan perubahan alokasi di dua dapil itu tengah dilakukan uji publik dan nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan diputuskannya oleh KPU RI.

"Jadi sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah ketinggalan dibanding dengan daerah lain. Di beberapa daerah lain jumlah kursi dewan sudah lebih dari 50 orang sesuai dengan jumlah keterwakilan masyarakat. Nah, sekarang KPU Tasikmalaya mewadahi dan mendukung adanya perubahan jumlah alokasi DPRD sesuai dengan aturan dan hasil aspirasi dari keterwakilan berbagai elemen masyarakat," jelas Ketua KPU Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat uji publik perubahan alokasi kursi Dapil di Cordela Hotel Tasikmalaya, Kamis (15/12/2022).

Zamzam menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota bersama sejumlah elemen masyarakat termasuk parpol.

Adapun alokasi kursi yang diusulkan ke KPU RI, lanjut Zamzam, ada perubahan di dapil karena adanya perubahan jumlah penduduk di Dapil 3 dan 6 untuk Pemilu 2024.

"Sedangkan kuota di dapil lainnya tetap. Kuota kursi untuk Pemilu 2024 yakni Dapil 1 sebanyak delapan kursi, Dapil 2 sebanyak tujuh kursi, Dapil 3 yang sebelumnya 7 kursi menjadi enam kursi, kemudian Dapil 4 sebanyak tujuh kursi, Dapil 5 sebanyak tujuh kursi, Dapil 6 yang sebelumnya tujuh kursi menjadi delapan kursi, dan Dapil 7 sebanyak tujuh kursi," tambah Zamzam.

Kemudian, Zamzam menyebut terdapat penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Penambahan TPS pun sampai 600-an lebih di beberapa lokasi desa karena pertimbangan bertambahnya jumlah pemilih di Pemilu 2024 nanti.

"Ada penambahan jumlahnya menjadi 5.781 TPS. Pemilu 2019 lalu junlah TPS itu hanya 5.196 TPS," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/15/113024778/kpu-tasikmalaya-ajukan-alokasi-kursi-dapil-berubah-dan-kuota-jumlah-dprd

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com