Salin Artikel

Doni Salmanan Dinyatakan Bersalah Kasus Penipuan Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan Investasi platfrom Binary Option Quotex.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kepada Doni Salmanan.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, terdakwa Doni Salmanan terbukti melanggar pasa 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," katanya saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).

Majelis Hakim melihat unsur menyebarkan berita bohong sangat terbukti dalam kasus tersebut.

Berita bohong terkait sukses menjadi seorang trader tersebut, kata Majelis Hakim menyebabkan 142 orang yang tergabung dalam Korban Doni Salmanan merasa dirugikan atas apa yang dipromosikan.

"Terdakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, keuntungan yang sangat besar. Selaku afiliator tidak jujur memberi tahu keuntungan persenan, hal ini teleh terpenuhi unsurnya," kata dia.

Sedangkan untuk Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang didakwakan kepada Doni oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Majelis Hakim mengatakan, unsur-unsur yang didakwakan JPU dalam Pasal TPPU sama sekali tidak terbukti.

"Terdakwa tidak membantah tentang penggunaan uang yang di terimanya dari bermain trading, menjadi afiliator dan menjadi YouTuber," jelasnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan JPU tentang restitusi pengembalian kerugian yang dialami korban sebesar Rp 17 Miliar.

Adapun barang bukti yang aset terdakwa yang di sita telah diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/15/142639778/doni-salmanan-dinyatakan-bersalah-kasus-penipuan-quotex-divonis-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke