Salin Artikel

Doni Salmanan Tak Dijerat Pasal Pencucian Uang, Jaksa Bakal Banding

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah membenarkan, hakim hanya menjerat terdakwa Doni Salmanan dengan Pasal 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tadi sudah mendengar langsung putusan  Doni Salmanan, hakim memutus yang terbuktikan itu di pasal alternatif pertama, pasal 45 A tentang UU ITE," katanya ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Mumuh mengatakan, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijeratkan JPU tidak dikabulkan hakim.

Hakim hanya menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan.

Vonis tersebut jauh dari harapan dan dakwan JPU yang mendakwa Doni dengan hukuman penjara 13 tahun.

"Tentunya ini jauh dari harapan JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata dia.

JPU, sambung dia, diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Selama itu pula, jaksa akan menyusun memori banding.

"Pada ending-nya kami pasti banding. Nanti tim JPU-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Mumuh.


Sebelumnya, Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi platform Binary Option Quotex.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kepada Doni Salmanan.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, terdakwa Doni Salmanan terbukti melanggar pasa 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platform tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," katanya saat membacakan vonis.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/15/144837378/doni-salmanan-tak-dijerat-pasal-pencucian-uang-jaksa-bakal-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke