Salin Artikel

Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara Kalbar, Sertu Agus Divonis Penjara Seumur Hidup

AH dibunuh pada akhir Juli 2022 di Bogor setelah menagih utang Rp 300 juta dari Sertu Agus.

"Memidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022), seperti dilansir Antara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus berupa pemecatan dari dinas militer.

Agus Kustiawan merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.

Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk. (K) Ferry Budi Styanti mengatakan Sertu Agus Kustiawan merupakan otak dari pembunuhan AH.

Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat pembunuhan itu, yakni berinisial A, D, dan RH. Mereka, dibayar oleh Agus untuk membunuh AH.

"Pelaku menyiapkan beberapa peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan," kata Ferry.

Setelah berhasil melaksanakan skenarionya, Agus lantas membuang jasad korban di sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/15/185307678/bunuh-bendahara-koni-kayong-utara-kalbar-sertu-agus-divonis-penjara-seumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke