Salin Artikel

29 Mahasiswa Ditangkap karena Demo KUHP di Bandung Dibebaskan, tapi Wajib Lapor

Puluhan mahasiswa itu ditangkap karena unjuk rasa pada Kamis (15/12/2022) itu berakhir ricuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kompol Arief Prasetya mengatakan, demonstran itu dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam.

"Akan kami pulangkan, disertai penyertaan dan dikenakan wajib lapor. Anggota di lapangan masih menyelidiki mencari kesesuaian keterangan saksi dan analisa dari CCTV," ujar Kompol Arief Prasetya, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022).

Wajib lapor untuk sejumlah demonstran itu, kata Arief, berlaku selama sepekan.

Arief menyebutkan, puluhan mahasiswa itu ditangkap karena membuat kericuhan saat diminta polisi untuk membubarkan diri pada 18.00 WIB.

Massa yang menolak meninggalkan lokasi demonstrasi juga dituding merusuh.

"Melakukan tindakan anarkis, di antaranya melempar batu, bambu, dan ada barang yang diduga bom molotov," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV di Gedung DPRD, kata dia, terdapat sekitar 14 kali lemparan bom molotov ke arah gedung dari massa aksi pada saat kericuhan terjadi.

Akibatnya,  ada tujuh polisi, tiga mahasiswa, dan satu petugas keamanan mengalami luka-luka.

"Dari pelemparan itu ada beberapa mobil dinas yang kena lemparan tapi berhasil dipadamkan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 31 Orang yang Diamankan Polisi Gegara Demo Ricuh di DPRD Dikenakan Wajib Lapor Selama Sepekan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/16/224742878/29-mahasiswa-ditangkap-karena-demo-kuhp-di-bandung-dibebaskan-tapi-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke