Salin Artikel

Oknum Pengacara di Sukabumi Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak Tiri

Korban merupakan cucu angkat tersangka yang masih berusia 12 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) AKP Dian Pornomo mengungkapkan perkara dugaan pencabulan anak oleh seorang lanjut usia ini berawal laporan pada 12 Desember 2022.

"Aksi tersangka HRS dilakukan di dalam kamar di rumahnya sebanyak 2 kali pada November dan Desember," ungkap Dian pada konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Menurut Dian, dalam aksinya tersangka HRS mengancam akan memukul korban bila tidak melayani keinginannya. Aksinya ini didorong nafsu birahi setelah bercerai dengan istrinya.

Polisi juga masih mendalami terkait kondisi psikologi tersangka HRS.

"Barang bukti ada, hasil visum dan keterangan saksi serta baju korban," ujar Dian.

Saat ditanya pekerjaan tersangka, Dian mengatakan tersangka HRS sehari-hari bekerja sebagai pengacara.

Atas perbuatannya, lanjut Dian, tersangka HRS dijerat pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dilaporkan penyebaran gambar porno

Selain kasus dugaan pencabulan terhadap anak, Dian membenarkan tersangka HRS juga dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran foto bugil bersama mantan istrinya melalui aplikasi perpesanan.

"Untuk perkaranya masih kami dalami," jawab Dian sebelum mengakhiri konferensi pers.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/20/072350978/oknum-pengacara-di-sukabumi-ditetapkan-tersangka-pencabulan-anak-tiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke