Salin Artikel

Ganja Seberat 6 Kilogram Diamankan di Salah Satu Hutan di Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Ganja seberat 6 kilogram diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba dari tangan TH (41) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka sudah dipantau oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung sejak tiga bulan lalu.

Setelah terkumpul semua bukti, akhirnya TH diamankan di kediamannya pada Selasa (13/12/2022) pukul 06.00 WIB.

"Jadi jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung sudah memantau yang bersangkutan dan akhirnya diamankan dengan sejumlah barang bukti," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (20/12/2022).

Saat digeledah di kediamannya, jajaran Satres Narkoba Polresta hanya berhasil mengamankan ganja sebanyak 615 gram.

Polisi Kemudian melanjutkan proses pendalaman penyelidikan. Akhirnya, tersangka membawa jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung ke sebuah hutan di Kecamatan Arjasari.

"Dari barang bukti tersebut dilakukan penyelidikan yang lebih dalam dari kepolisian dan akhirnya ditemukan di dalam hutan ganja sebanyak 6 kilogram yang ditimbun tanah, kemudian kami gali dan amankan barang bukti tersebut," beber dia.

Setelah ganja yang ditimbun di dalam hutan diamankan, TH mengaku telah menjual dan mengedarkan ganja tersebut sebanyak 4 kilogram.

"Sebetulnya total ganja yang ditimbun tersebut ada 10 kilogram, tapi sudah dijual oleh dia beberapa waktu yang lalu," katanya.

Rencananya, sisa ganja tersebut akan diedarkan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.

"Nah, yang 6 kilogram ini rencananya akan diedarkan saat Natal dan Tahun Baru nanti. Sehingga sebelum itu terlaksana kami berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya," ungkapnya.

Selain itu, tersangka TH merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Pihaknya tak menutup kemungkinan akan melanjutkan penyelidikan terhadap TH, agar bisa terbuka baik dari jaringan, orang yang membantu, hingga mengungkap bila ganja tersebut ditanamnya sendiri.

"Kalau nanti dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan kerja sama dengan siapa tentunya kita akan amankan juga tersangkanya," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat  pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) tentang Penyalahgunaan Narkoba golong 1.

Ancaman dari Pasal 114 ini, lanjut dia, tersangka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk pasal 111 ayat (2) yang bersangkutan diancam hukuman penjara selama 5 tahun serta denda uang sebesar Rp 8 miliar.

"Jadi kita jerat dengan pasal berlapis, hukumnya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling rendah selama lima tahun," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/20/180916478/ganja-seberat-6-kilogram-diamankan-di-salah-satu-hutan-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke