Salin Artikel

Ganja Seberat 6 Kilogram Diamankan di Salah Satu Hutan di Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Ganja seberat 6 kilogram diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba dari tangan TH (41) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka sudah dipantau oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung sejak tiga bulan lalu.

Setelah terkumpul semua bukti, akhirnya TH diamankan di kediamannya pada Selasa (13/12/2022) pukul 06.00 WIB.

"Jadi jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung sudah memantau yang bersangkutan dan akhirnya diamankan dengan sejumlah barang bukti," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (20/12/2022).

Saat digeledah di kediamannya, jajaran Satres Narkoba Polresta hanya berhasil mengamankan ganja sebanyak 615 gram.

Polisi Kemudian melanjutkan proses pendalaman penyelidikan. Akhirnya, tersangka membawa jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung ke sebuah hutan di Kecamatan Arjasari.

"Dari barang bukti tersebut dilakukan penyelidikan yang lebih dalam dari kepolisian dan akhirnya ditemukan di dalam hutan ganja sebanyak 6 kilogram yang ditimbun tanah, kemudian kami gali dan amankan barang bukti tersebut," beber dia.

Setelah ganja yang ditimbun di dalam hutan diamankan, TH mengaku telah menjual dan mengedarkan ganja tersebut sebanyak 4 kilogram.

"Sebetulnya total ganja yang ditimbun tersebut ada 10 kilogram, tapi sudah dijual oleh dia beberapa waktu yang lalu," katanya.

Rencananya, sisa ganja tersebut akan diedarkan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.

"Nah, yang 6 kilogram ini rencananya akan diedarkan saat Natal dan Tahun Baru nanti. Sehingga sebelum itu terlaksana kami berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya," ungkapnya.

Selain itu, tersangka TH merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Pihaknya tak menutup kemungkinan akan melanjutkan penyelidikan terhadap TH, agar bisa terbuka baik dari jaringan, orang yang membantu, hingga mengungkap bila ganja tersebut ditanamnya sendiri.

"Kalau nanti dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan kerja sama dengan siapa tentunya kita akan amankan juga tersangkanya," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat  pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) tentang Penyalahgunaan Narkoba golong 1.

Ancaman dari Pasal 114 ini, lanjut dia, tersangka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk pasal 111 ayat (2) yang bersangkutan diancam hukuman penjara selama 5 tahun serta denda uang sebesar Rp 8 miliar.

"Jadi kita jerat dengan pasal berlapis, hukumnya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling rendah selama lima tahun," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/20/180916478/ganja-seberat-6-kilogram-diamankan-di-salah-satu-hutan-di-bandung

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com