Salin Artikel

Muncikari Pekerjakan Anak untuk Prostitusi Online di Cirebon Ditangkap

Mereka menangkap satu orang muncikari yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Muncikari menggunakan kos-kosan per jam untuk mengelabui petugas, dan mengambil untung dari praktik ini.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Cirebon Kota Selasa petang, polisi menunjukan AD dan JH.

AD merupakan diduga mucikari prostitusi online, sementara JH adalah pengguna jasa AD.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menerangkan, AD menjadikan dua anak sebagai PSK yang ditawarkan lewat media sosial.

“AD mengeksploitasi anak di bawah umur dengan aplikasi media sosial, untuk melakukan prostitusi dan menjual dengan tarif antara Rp 200.000 sampai dengan Rp 500.000. Setiap transaksi AD mengambil untung 50.000," kata Fahri saat gelar perkara.

Dalam praktiknya, dia menggunakan ruang kamar kos dengan tarif murah yang bisa disewa hanya dengan hitungan jam.


Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah uang dan telepon genggam yang dijadikan alat komunikasi untuk bertransaksi.

Polisi juga mengamankan dokumen daftar pengunjung kos per jam. Nama muncikari AD memiliki intensitas kunjungan tertinggi dalam daftar tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD terancam Pasal 83 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini terkait keterlibatan pemilik kos dan pihak lainnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/21/100150478/muncikari-pekerjakan-anak-untuk-prostitusi-online-di-cirebon-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke