Salin Artikel

Kondisi Bocah 5 Tahun usai Dianiaya Sang Ayah karena Belum Disunat, Jalani Operasi karena Alat Kelamin Terluka

KOMPAS.com - Bocah laki-laki berusia lima tahun yang menjadi korban penganiayaan sang ayah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medical Center (RSUD SMC) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sebelumnya, bocah tersebut mengalami luka pada alat kelamin usai disilet oleh ayahnya, J (39).

Peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang tertidur pulas di kamar rumahnya pada Selasa (20/12/2022) sore.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Medis RSUD SMC, dr. Sudaryan mengatakan, kondisi korban sudah berangsur membaik.

"Alhamdulillah, kondisi korban stabil sejak datang kemarin malam. Saat ini juga korban sudah tidak lagi mengalami pendarahan," ungkap dia dikutip dari TribunPriangan.com, Rabu.

Dia mengatakan, korban mengalami luka di bagian kemaluan yakni putus pada bagian kulit ujungnya.

Selain itu, kemaluan korban juga mengalami cedera yang perlu direkonstruksi.

"Hari ini akan dilakukan operasi untuk rekonstruksi kemaluannya karena ada luka pada bagian dalam kulit alat vitalnya," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan, kondisi korban, saat ini sudah membaik dan kemaluannya tidak mengalami cacat sesuai keterangan dokter.

Bahkan, penangannya pun sekalian disunat oleh tim medis dan kondisinya masih pemulihan sampai saat ini.

"Kondisi anaknya sedang dilakukan perawatan oleh dokter dan dioperasi juga sekalian disunat. Dan alat kelaminnya sudah membaik. Hasil dokter alat vitalnya tak mengalami gangguan kecacatan dan bisa diproses disunat," beber Ari.

Aksi penganiayaan

Sebelumnya, J tega memotong kemaluan anaknya dengan silet saat sedang tidur di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (21/12/2022).

Ibu korban sekaligus istri pelaku mengatakan, kali pertama mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan kabar dari saudaranya.

Saat kejadian, dirinya sedang berbelanja bergegas pulang dan mendapati sang anak menangis dengan darah di bagian kaki.

"Saya sedang di pasar untuk belanja kebutuhan jualan, saudara saya nyusul, katanya anak saya berdarah kakinya," jelas ibu kandungnya di RSUD SMC.

Motif pelaku

Motif pelaku menganiaya anaknya akibat kesal usai cekcok dengan istrinya yang meminta anak bungsunya segera disunat.

Sementara, sang ayah yang selama ini bekerja sebagai pengamen jalanan mengaku tak memiliki biaya untuk menyunat anaknya.

"Pelaku pun sudah ditetapkan tersangka usai dilakukan penangkapan malam tadi," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo kepada wartawan di kantornya, Rabu siang.

"Selama ini memang ada keterangan tersangka menganiaya anaknya bukan kali pertama ini saja," tambah dia.

Ari menambahkan, tersangka nekat memotong ujung alat vital anak laki-lakinya itu dengan silet saat sedang tidur.

Korban pun langsung kesakitan dan berlari ke arah kakaknya yang berumur 8 tahun sampai dibawa ke petugas medis di kampungnya.

Saat itu, korban langsung dibawa ke RSUD SMC untuk mendapatkan penanganan medis.

"Cekcok (dengan istrnya) anaknya ingin segera disunat. Iya, (tujuan sunat anaknya sendiri) dari keterangan terakhir pemeriksaan tersangka J. Jadi ingin segera disunat, kesal dan saudara J nekat dipotong ujung kelaminnya (korban)," ujar dia.

Riwayat gangguan jiwa

Ari membenarkan tersangka memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa usai dibuktikan dengan riwayat pemeriksaan kejiwaan di sebuah rumah sakit.

Pihaknya pun akan memeriksa kejiwaan tersangka untuk melengkapi penyelidikan kasus kekerasan terhadap anak ini.

"Memang informasi dari kita dapat pernah dirinya ke rumah sakit untuk berobat tentang gangguan jiwa. Kita juga akan periksa kejiwaan korban. Beberapa keterangannya memang berubah-ubah, tapi dengan pendekatan baik akhirnya terungkap dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan," jelas dia.

Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan diancam Undang-undang Perlindungan Anak.

Pihaknya pun masih mendalami kasus ini karena diduga kejadian kekerasan terhadap anaknya bukan kali pertama dilakukan tersangka.

"Kita sudah tanya dan (tersangka) sudah beberapa kali melakukan kekerasan. Ancaman hukumannya 8 tahun," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Reni Susanti), Tribunnews.com

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/21/204404078/kondisi-bocah-5-tahun-usai-dianiaya-sang-ayah-karena-belum-disunat-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke