Salin Artikel

Ayah Kandung Perkosa Anak Saat Istrinya Jadi TKI, Kerap Nonton Video Porno hingga Disebut Kerap Melamun

KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, AK (39) tega memperkosa anak kandung selama dua tahun terakhir.

Aksi bejat ayah dua anak itu dilakukan sejak istrinya jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut itu menikahi istrinya yang merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Sejak istrinya berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2020, kedua anaknya tinggal bersama pelaku di Bandung Barat.

Aksi pemerkosaan

Sejak ditinggal sang istri, AK melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak pertamanya.

Terlebih, pelaku kerap menonton video asusila hingga nafsu bejatnya itu muncul.

Perbuatan itu dilakukan sejak anak pertama itu duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) dalam kurun waktu dua tahun.

Kasus pemerkosaan tersebut terungkap ketika korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada paman dan bibinya saat pindah rumah di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Setelah itu, keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

5 kali diperkosa

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi bejatnya itu.

Dua kali di rumah istrinya di Bandung Barat dan tiga kali saat sudah pindah ke Cisurupan, Kabupaten Garut.

"Total sudah lima kali perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkap dia dikutip dari TribunJabar.id.

Perilaku menyimpang itu dipicu oleh tontonan video asusila di ponsel tersangka hingga muncul hasrat berhubungan.

"Istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, dan akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri," ucap dia.

Kerap melamun

Sebelum ditangkap polisi, tetangga sekitar mendapati bahwa pelaku kerap melamun.

Salah satu tetangga, AF (25) mengatakan, kasus tersebut membuat gempar warga kampungnya di Cisurupan, Kabupaten Garut.

"Tersangka sebelum ditangkap terlihat sering melamun. Anaknya kini sudah tinggal bersama neneknya, kembali ke Bandung," ujar dia.

AF tidak menyangka pelaku bisa melakukan perbuatan jahat terhadap anaknya yang seharusnya dijaga.

"Perbuatan keji, tidak nyangka bisa berbuat kejam seperti itu, menghancurkan masa depan anaknya sendiri, semoga dapat hukuman setimpal," ucap dia.

Pelaku kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah satu pertiga hukuman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/22/162605078/ayah-kandung-perkosa-anak-saat-istrinya-jadi-tki-kerap-nonton-video-porno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke