Salin Artikel

Ayah Kandung Perkosa Anak Saat Istrinya Jadi TKI, Kerap Nonton Video Porno hingga Disebut Kerap Melamun

KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, AK (39) tega memperkosa anak kandung selama dua tahun terakhir.

Aksi bejat ayah dua anak itu dilakukan sejak istrinya jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut itu menikahi istrinya yang merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Sejak istrinya berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2020, kedua anaknya tinggal bersama pelaku di Bandung Barat.

Aksi pemerkosaan

Sejak ditinggal sang istri, AK melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak pertamanya.

Terlebih, pelaku kerap menonton video asusila hingga nafsu bejatnya itu muncul.

Perbuatan itu dilakukan sejak anak pertama itu duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) dalam kurun waktu dua tahun.

Kasus pemerkosaan tersebut terungkap ketika korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada paman dan bibinya saat pindah rumah di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Setelah itu, keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

5 kali diperkosa

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi bejatnya itu.

Dua kali di rumah istrinya di Bandung Barat dan tiga kali saat sudah pindah ke Cisurupan, Kabupaten Garut.

"Total sudah lima kali perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkap dia dikutip dari TribunJabar.id.

Perilaku menyimpang itu dipicu oleh tontonan video asusila di ponsel tersangka hingga muncul hasrat berhubungan.

"Istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, dan akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri," ucap dia.

Kerap melamun

Sebelum ditangkap polisi, tetangga sekitar mendapati bahwa pelaku kerap melamun.

Salah satu tetangga, AF (25) mengatakan, kasus tersebut membuat gempar warga kampungnya di Cisurupan, Kabupaten Garut.

"Tersangka sebelum ditangkap terlihat sering melamun. Anaknya kini sudah tinggal bersama neneknya, kembali ke Bandung," ujar dia.

AF tidak menyangka pelaku bisa melakukan perbuatan jahat terhadap anaknya yang seharusnya dijaga.

"Perbuatan keji, tidak nyangka bisa berbuat kejam seperti itu, menghancurkan masa depan anaknya sendiri, semoga dapat hukuman setimpal," ucap dia.

Pelaku kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah satu pertiga hukuman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/22/162605078/ayah-kandung-perkosa-anak-saat-istrinya-jadi-tki-kerap-nonton-video-porno

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com