Salin Artikel

Babak Baru Kasus Doni Salmanan, Kuasa Hukum Ajukan Banding, Minta Doni Dibebaskan

BANDUNG, KOMPAS.com - Ikbar Firdaus, Penasehat Hukum Doni Salmanan, terdakwa Kasus Penipuan platfrom Investasi Binary Option Quotex mengajukan berkas banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).

Berkas banding tersebut, kata Ikbar, berisi tentang keberatan atas vonis 4 tahun penjara yang dijeratkan pada Doni Salmanan.

Menurutnya, kliennya tidak terbukti bersalah atas pasal penyebaran berita bohong yang diputuskan pada Doni.

"Kita melakukan upaya hukum banding atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong, jelas itu tidak beralasan. Makanya terkait putusan majelis tersebut kita sudah register permohonan banding," kata Ikbar ditemui di PN Bale Bandung.

Tujuan dari banding tersebut, sambung dia, tak lain yakni menginginkan kliennya terbebas dari vonis yang dijeratkan pada Doni.

Ia menilai, vonis yang menyebutkan kliennya menyebarkan berita bohong soal platform Binary Option sangat tidak beralasan, bahkan terkesan dipaksakan.

Hal itu, lanjut dia, terbukti dari penjelasan Satgas Investasi yang telah memanggil para afiliator untuk menghentikan seluruh kegiatan.

Selain itu, kegiatan tersebut (permainan platfrom Binary Option Quotex) belum terakomodir serta belum ada aturan yang mengikat.

"Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif. Harapan saya jelas cuma satu, bebas lah. Karena apa, terkait persoalan ini kita sudah tahu, bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik. Gak ada aturan yang berkaitan pun akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," ujar Ikbar.

Fakta persidangan, sambung dia, menyebutkan bahwa Satgas Investasi hanya mengingatkan dan meminta para afiliator itu untuk memberhentikan kegiatan mempromosikan platfrom tersebut.

Ikbar menjelaskan, sebaiknya Majelis Hakim mempertimbangkan atau mengedepankan asas legalitas terkait kasus tersebut

Ketika tidak ada aturan yang mengikat, tidak bisa satu kegiatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Saya pikir harusnya bebas Doni ini, karena aturan yang mana, Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan. Nah ini yang keliru menurut saya, jelas. Maka terkait pertimbangan majelis hakim tersebut jelas kita melakukan upaya hukum banding. Alhamdulillah sudah teregister. Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi," imbuhnya.

Pihaknya juga mengomentari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

Ikbar menuturkan, masing-masing pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

"Ya itu hak mereka untuk melakukan upaya hukum banding. Kita pun punya hak yang sama melakukan upaya hukum atas pertimbangan tersebut. Yang menurut analisa saya dan terurai dalam fakta persidangan jelas, harusnya bebas," kata dia.

Aset yang Dikembalikan

Terkait putusan Majelis Hakim yang memutuskan aset milik terdakwa dikembalikan, pihaknya mengatakan,hal tersebut sesuai dengan fakta persidangan.

Saat sidang berlangsung, telah terbukti bahwa kliennya mendapatkan kekayaan tidak hanya dari trading atau menjadi afiliator, melainkan dari usaha lainnya.

Bahkan, sejumlah rekening hasil usaha kliennya yang diklaimnya didapatkan dari pelbagai usaha itu telah ditunjukan.

"Terkait masalah aset yang disita itu jelas kita semua mengikuti proses persidangan. Di mana Doni bisa membuktikan kembali dari mana perolehannya, dimana mendapatkannya dalam mutasi rekening pun dibuktikan, dari mana pendapatannya, bahwa dia sah mendapatkannya. Malahan lebih besar dari hasil trading dia kan," sambungnya.

"Terus para saksi ahli pun mengurai, kalau alasan terkait masalah TPPU itu tindakan para afiliator. Afiliator itu semacam marketing, yang mempromosikan atas produk dan dia mendapatkan imbalan atas jasa mempromosikan. Apa salah? Nah terurai dalam fakta persidangan. Para ahli pun menyebutkan sah," tambah dia.

Istri Doni Shock

Tak hanya pihak pengacara yang merasa keberatan dengan vonis yang menjerat kliennya. Ikbar mengatakan, istri dari terdakwa Dinan Fajrina mengalami shock.

"Jelas istri amat sangat kecewa terkait isi putusan tersebut. Karena harapan dari istri ya bebas lah, apa yang menjadi kesalahan suaminya terkait persoalan ini? Makanya tidak beralasan," kata dia.

Pihaknya meminta, para pemangku kebijakan dalam hal ini Majelis Hakim bisa memutuskan dan memperlihatkan keadilan bagi kliennya.

"Istrinya syok banget mendengar putusan tersebut. Dipikir harusnya Doni bebas dari tuntutan. Soalnya telah teurai di fakta persidangan, bahwa tidak beralasan terkait dakwaan-dakwaan oleh saudara JPU," sambungnya.

"Maka mohon untuk para pemegang kebijakan untuk lebih terbuka mata hati. Nah ini ketika kita lebih cenderung mengakomodir keinginan dari publik. Jadi keadaan apapun terkesan dipaksakan. Nah hasilnya keputusan seperti ini lah. Saya pikir tidak beralasan untuk dipertimbangkan," tambah dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/22/192923278/babak-baru-kasus-doni-salmanan-kuasa-hukum-ajukan-banding-minta-doni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke