Salin Artikel

Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap Motor dan Mobil Sore Ini, Sesuaikan Waktu Keberangkatan agar Tidak Terjebak Macet

Penerapan aturan gage ini dibuat untuk mengatur mobilitas masyarakat saat libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 atau Nataru.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, skema ganjil genap diberlakukan mulai hari ini pukul 15.00 WIB, kemudian berlanjut pada Sabtu dan Minggu malam.

"Nanti sore kita laksanakan jam 3 sampai hari Minggu jam 12 malam, gage untuk motor dan mobil ya," kata Dicky saat ditemui di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat.

Untuk menyukseskan skema gage tersebut, pihaknya telah mengerahkan ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Satpol-PP, Dishub, dan instansi lainnya.

Mereka akan berjaga secara bergantian selama 24 jam.

"Artinya, penebalan personel kita maksimalkan untuk pemeriksaan gage di pos-pos yang sudah ada ini," ujarnya.

Skema ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat ini diterapkan untuk membatasi lalu lintas atau mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di kawasan wisata Puncak.

Selain itu, skema lain berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga diharapkan bisa mengurangi kemacetan.

"Tetap berlaku (one way), tapi situasional. Gage dulu kita laksanakan dan apabila masih padat di atas kita lakukan one way. Tujuannya untuk mengembalikan kapasitas daya tampung jalan terhadap kendaraan yang masuk," ungkapnya.

Skema ganjil genap sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Adapun aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalender ganjil dan genap, akan dilarang melintasi atau diputarbalikkan oleh petugas.

Dicky mengimbau kepada masyarakat yang mau melintas harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap. Begitu pula bagi wisatawan untuk menaati arahan petugas di lapangan.

"Kemudian sebelum perjalanan, selalu periksa kondisi kendaraan serta fisik," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam Permenhub itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

5. Kendaraan Ambulans;

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/23/152255378/puncak-bogor-berlaku-ganjil-genap-motor-dan-mobil-sore-ini-sesuaikan-waktu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke