Salin Artikel

Nasib Sopir Ambulans Berstiker Nasdem yang Lawan Arus di Puncak Bogor, Didenda Rp 750.000 Usai Langgar Sejumlah Aturan

KOMPAS.com - Sopir ambulans berstiker Partai Nasdem yang melawan arus lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/12/2022), dihukum denda Rp 750.000.

Denda itu merupakan nilai total dari sejumlah aturan yang ia langgar.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Ipda Ardian mengatakan, sopir ambulans tersebut dihukum denda karena melawan arus lalu lintas dan menggunakan ambulans tidak sesuai fungsinya.

Adapun aturan yang dilanggar sopir ambulans tersebut yakni Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Sopir ambulans itu dikenai tindak pidana berlapis. Apa saja?

Pertama adalah Pasal 287 ayat (1) karena melawan arus lalu lintas. Ia terancam sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00," begitulah bunyi pasal tersebut.

Pelanggaran kedua, yaitu penyalahgunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama. Ancaman sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk diketahui, saat melawan arus di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, ambulans itu menyalakan sirine dan rotator.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00," itulah bunyi pasalnya.

Menurut Ardian, petugas juga sudah memberi kertas tilang berwarna merah untuk kemudian disidangkan berkas pelanggarannya. Lembar tilang merah menandakan bahwa pelanggar akan menghadiri sidang di pengadilan.

"Kalau di pengadilan berarti putusan hakim. Kita tidak masukin denda maksimal, namun kalau merujuk denda ini misalkan Pasal 287 (4) itu yang penyalahgunaan sirine kenanya kurang lebih maksimal Rp 250.000 dendanya. Untuk yang melawan arus denda maksimalnya Rp 500.000. Jadi total dendanya Rp 750.000," ujarnya, Sabtu (24/11/2022).

"Tapi kalau kita tidak ajukan dan harus membayar denda tilang kan otomatis tidak harus enam bulan, kan bisa kita keluarkan karena dia sudah menyelesaikan perkaranya," ucapnya.

Di samping itu, Ardian mengatakan bahwa polisi juga sudah menahan ambulans tersebut untuk dijadikan barang bukti. Oleh karena itu, selama ditahan enam bulan, ambulans berstiker Partai Nasdem tersebut idak bisa digunakan.

Ardian mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebagai dampak dari tindakan sang sopir ambulans. Sewaktu melakukan pelanggaran, ambulans itu tak mengangkut pasien sakit, dan justru membawa rombongan gathering partai.

Dia berharap sanksi ini diberikan supaya sopir bernama Agus tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Peristiwa ambulans berstiker Nasdem yang melawan arus di Puncak Bogor terjadi saat berlangsungnya operasi Lilin Lodaya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Ambulans tersebut datang dari arah Jakarta menuju Puncak sambil mengawal iring-iringan bus.

Curiga dengan ambulans melawan arus, petugas langsung menghampiri dan menghentikan ambulans itu.

Saat dihentikan polisi, ambulans bernomor polisi B 1489 UKP tersebut ternyata tidak membawa pasien. Tak hanya itu, di dalam ambulans juga tidak tampak alat medis, seperti tabung oksigen, maupun tandu. Petugas justru mendapati empat orang penumpang dewasa di dalam ambulans.

Padahal, sewaktu ditanyai petugas, sopir ambulans mengaku tengah membawa bantuan donasi gempa. Namun, saat menggeledah ambulans, polisi tak menemukan barang yang dimaksud si sopir. Petugas malah menemukan printer dan barang-barang keperluan gathering.

"Setelah kami dalami, ternyata ambulans tersebut membawa barang untuk digunakan family gathering salah satu pengurus partai," ungkap Ardian, Jumat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Reni Susanti)

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/25/060200278/nasib-sopir-ambulans-berstiker-nasdem-yang-lawan-arus-di-puncak-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke