Salin Artikel

Pegawai Pengelola Keuangan di Karawang Diminta Tunda Cuti Akhir Tahun

PNS yang bolos atau menambah libur Natal dan Tahun Baru 2023 turut diperiksa.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gerry Sigit Samrodi mengatakan, sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti edaran dari Sekretaris Daerah Karawang Nomor 800/7712/BKSDM tentang Imbauan Penundaan Cuti.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan para kepala perangkat daerah yang diberi tugas sebagai pengguna anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hal itu juga berlaku untuk pegawai yang bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran (BP), bendahara pengeluaran pembantu (BPP), atau pegawai lain terkait pengelola keuangan agar menunda cuti tahunan selama Desember 2022.

Disebutkan pula penundaan izin cuti tahunan tidak menghapus hak cuti tahunan.

Cuti tersebut bisa digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dari lima dinas alhamdulillah tidak satu pun kami temukan yang melaksanakan cuti. Yang bolos juga tidak ada. Kalau sakit ada di Disparbud, tapi disertai dengan keterangan sakit dari dokter," kata Gerry di sela sidak di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Karawang, Senin (26/12/2022).

Gerry menyebut ASN yang kedapatan cuti atau bolos dapat dikenakan sanksi sedang.

Mulai dari teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, hingga penundaan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Itu sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Gerry.

Hingga libur Nataru berakhir, Gerry mnegimbau ASN tak megambil cuti atau bepergian ke luar kota, apalagi pandemi Covid-19 masih ada.

"ASN (pengelola keuangan) tidak diperkenankan cuti untuk memastikan serapan anggaran ini terlaksana dan tidak ada pelayanan yang terganggu," ujar Gerry.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/26/171322178/pegawai-pengelola-keuangan-di-karawang-diminta-tunda-cuti-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke