Salin Artikel

Polisi Ungkap Motif Sopir Angkot Bunuh Pegawai Toko Keramik di Bogor

Korban ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka dan tertutup kain di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (14/12/2022) malam.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, motif pelaku membunuh karena ingin menguasai harta benda korban.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan ini karena ingin menguasai harta milik korban," kata Iman saat konferensi pers kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (26/12/2022).

Pelaku yang merupakan sopir angkot trayek 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup awalnya ingin mencuri ponsel korban VS, yang merupakan penumpangnya.

Saat itu, VS pulang dari tempat kerjanya di Kota Bogor pada malam hari. Ia kemudian menaiki angkot trayek 08 itu seorang diri dari Tugu Narkoba atau Perempatan Jalan Baru Kota Bogor, dengan tujuan rumahnya di Curug Cibinong.

"Kebetulan di dalam angkot itu korban hanya sendirian, duduk di depan bersama pelaku," ujarnya.

Setibanya di TKP, pelaku melihat korban sedang asik membuka ponsel sehingga muncul niatan untuk menguasai barang-barang berharga korban. Kepada polisi, pelaku juga mengaku bernafsu untuk memperkosa korban.

"Pada saat di perjalanan, pelaku ini melihat korban bermain handphone hingga timbul niatan pelaku mengambil handphone milik korban, selain itu pelaku juga memiliki niatan untuk menyetubuhi korban," ujarnya.

Pada saat korban lengah, AS kemudian merangkul dan mencekiknya serta menyuruh korban diam. Namun, korban dengan sigap melawan sambil berteriak meminta tolong.

Karena takut ketahuan, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari tasnya lalu menusuk korban sebanyak 17 kali di bagian perut. Setelah memastikan korban meninggal, AS mengambil barang-barang berharga berupa ponsel dan perhiasan.

"Korban yang berusaha melakukan perlawan membuat pelaku ini panik, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, hingga pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 17 kali tusukan hingga korban meninggal dunia, kemudian jenazahnya dibuang di pinggir jalan pangkalan pasir," ungkap Iman.

Pelaku kemudian berputar balik ke arah rumahnya sambil mencari tempat  membuang jasad VS dan akhirnya dibuang ke pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, kata Iman, pelaku kabur untuk mencuci bekas darah lalu mengembalikannya ke pangkalan angkot.

Ia juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang pisau beserta dompet korban di daerah Nanggewer, Cibinong.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 kain yang digunakan untuk menutupi korban, 1 kendaraan angkot, serta barang-barang berharga milik korban," kata Iman.

Atas perbuatannya, AS alias IR dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/26/221531178/polisi-ungkap-motif-sopir-angkot-bunuh-pegawai-toko-keramik-di-bogor

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com