Salin Artikel

Kaleidoskop 2022: Perkosa 13 Santri, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry diketahui memperkosa 13 santrinya dalam waktu lima tahun sejak tahun 2016 hingga 2021.

Pemerkosaan terjadi di di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu

Selain divonis hukuman mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan senilai Rp 331 juta.

Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. Hakim memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak pembekuan yayasan milik Herry Wirawan.

Hakim menilai, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan tindakan Herry.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro melalui dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Usai divonis mati Pengadilan Tinggi Negeri (PT) Bandung, Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati mengajukan kasasi.

Saat itu orangtua salah satu korban menyadari bahwa anaknya dalam kondisi hamil. Mereka pun melapor ke kepala desa dan dilanjutkan ke Polda Jabar.

Terungkap jika korban diperkosa Herry Wirawan dan ada 13 orang yang menjadi korban. Rentang usia korban antara 14-20 tahun.

Polisi mengungkap bahwa ada delapan korban pemerkosaan yang melahirkan sembilan bayi. Korban terakhir yang melahirkan bayi masih berusia 14 tahun.

Dalam melakukan aksinya, para korban diimingi-imingi biaya pesantren, sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan) hingga dibiayai kuliah.

Selain memerkosa 13 anak, pelaku juga diduga menyalahgunakan bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kementrian Agama.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui perbuatannya yang telah memerkosa 13 santriwatinya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, pada sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya dan mengaku khilaf. 

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," kata Dodi, 4 Januari 2022.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Reni Susanti)

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/27/061600478/kaleidoskop-2022--perkosa-13-santri-herry-wirawan-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke