Salin Artikel

Bupati Karawang Larang Warga Sulut Petasan hingga Kembang Api pada Malam Tahun Baru

KARAWANG, KOMPAS.com - Bupati Karawang melarang pelaku usaha wisata dan warga menyulut petasan dan kembang api pada malam tahun baru 2023.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/8245/ Disparbud tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

"Iya pelaku usaha wisata dan juga warga tidak boleh mengadakan pesta kembang api," ujar Cellica di Kantor Bupati Karawang, Rabu (28/12/2022).

Cellica mengatakan, pada malam tahun baru tidak ada pembatasan jam operasional. Pemkab Karawang juga mengizinkan kegiatan keramaian, asalkan sudah mengantongi izin dari pihak Kepolisian.

"Malam tahun baru ini kami izinkan kegiatan keramaian dan tidak ada pembatasan jam operasional. Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusivitas," kata Cellica.

Pemkab Karawang melalui Satpol PP Karawang dan Polres Karawang akan melakukan pengawasan dan razia di sejumlah wilayah.

"Polres Karawang sudah memusnahkan petasan hasil razia. Nanti akan terus razia untuk memastikan tidak adanya petasan," sambung Cellica.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Jaeni mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran bupati tersebut kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang.

Disparbud juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.

"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," ujar Jaeni.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/28/192332678/bupati-karawang-larang-warga-sulut-petasan-hingga-kembang-api-pada-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke