NEWS
Salin Artikel

Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor, Berlaku 30 Desember 2022 hingga Tahun Baru 2023

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian akan menerapkan kebijakan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap guna mengantisipasi kepadatan kendaraan jelang Tahun Baru 2023 di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Skema ganjil genap ini akan berlaku bagi motor dan mobil di pintu masuk atau di seputaran GT Ciawi, Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana menyebut, ganjil genap akan dimulai Jumat (30/12/2022) pukul 14.00 WIB sampai tahun baru atau Minggu (1/1/2023) pukul 24.00 WIB.

"Untuk antisipasi lonjakan kendaraan itu mulai besok kita berlakukan ganjil genap dari jam 14.00 WIB dan akan berlanjut di tahun baru Minggu jam 24.00 WIB," kata Ketut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Ketut menyampaikan, kebijakan skema ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan ini hanya diterapkan di Jalur Puncak Bogor saja. Sedangkan untuk arah sebaliknya tidak diberlakukan.

Namun, sambung dia, pengaturan lalu lintas lainnya seperti one way (satu arah) juga akan diterapkan. Tetapi, skema one way ini bersifat situasional atau melihat kondisi arus kendaraan di lapangan.

Ketut menegaskan, petugas akan terus memantau arus lalu lintas yang menuju kawasan wisata Puncak. Apabila terjadi lonjakan kendaraan dari arah Jakarta, maka secara diskresi kepolisian langsung diterapkan one way pada besok pagi.

"Nah, kemungkinan kepadatan terjadi itu besok, mengingat masyarakat yang akan menginap (menunggu malam tahun baru) itu sudah pada mengarah ke sini. Biasanya sepaket di tanggal 30 itu sudah mulai. Jadi antisipasi kita adalah one way," ungkapnya.

Ketut menjelaskan, kebijakan skema ganjil genap di ruas Jalan Raya Puncak Bogor lebih diutamakan untuk diterapkan esok hari.

Sebab, ganjil genap ini diterapkan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas atau penumpukan kendaraan di area-area wisata.

Kebijakan skema ganjil genap ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Artinya, aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi atau dapat sanksi diputar balik oleh petugas.

Ia mengimbau, bagi masyarakat yang mau melintas atau yang mau berwisata harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap.

Perlu diketahui, dalam aturan Permenhub tersebut terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

5. Kendaraan Ambulans;

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/29/170021478/ganjil-genap-di-jalur-puncak-bogor-berlaku-30-desember-2022-hingga-tahun

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur KhofifahĀ 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur KhofifahĀ 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan PublikĀ 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan PublikĀ 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke