Salin Artikel

Ayah Tiri Perkosa Anak hingga Hamil di Ciamis

CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang ayah tiri tega memperkosa anak tiri hingga hamil di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022). Pelaku akhirnya meringkuk di penjara Mapolres setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban.

"Pelapornya ibu kandung korban. Korbannya berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Firmansyah, saat ekspos kasus, Kamis (29/12/2022). 

Dia menjelaskan, aksi bejat pelaku yang berinisial An terjadi sejak bulan Juli 2022. Pelaku memperkosa korban kurang lebih sebanyak 15 kali.

"Tempatnya di rumah," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Saat dicabuli, korban tidak melawan karena diiming-imingi uang.

"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban uang jajan. Besaran uang mulai Rp 20, 50, 100 ribu," jelas Firmansyah.

Terungkapnya kasus ini, menurut dia, berawal dari kecurigaan sang ibu yang mendapati anaknya tidak kunjung datang bulan. Dia lalu bertanya kepada putrinya terkait hal tersebut.

"Ketahuan pada bulan Desember ini, si ibu curiga kenapa anaknya tak datang bulan. Korban lalu cerita dari Juli digauli bapak tiri," jelas Firmansyah.

Mendengar hal tersebut, ibu korban syok dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Selama ini, ibu korban sama sekali tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya itu.

"Korban belum diperiksa karena masih trauma. Korban sedang hamil satu bulan," ucap Firmansyah.

Polisi mempersangkakan pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

https://bandung.kompas.com/read/2022/12/29/194048878/ayah-tiri-perkosa-anak-hingga-hamil-di-ciamis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke