Salin Artikel

Kronologi Siswi SMP Diperkosa Teman Medsosnya di Bogor, Dicekoki Obat Penenang hingga Dicekik

BOGOR, KOMPAS.com - Warga dihebohkan dengan penemuan siswi SMP yang tergeletak di tengah semak-semak rerumputan di area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Rupanya remaja perempuan tersebut adalah korban pemerkosaan teman yang baru dikenalnya di media sosial, MD (19) dan S (19).

Saat ditemukan, remaja tersebut mengenakan kaos berwarna putih dan kain sarung dengan kondisi yang lemah.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap, selain diduga memperkosa, juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Terhadap dua orang dengan inisial MD dan S kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (3/1/2023).

Polisi menyita barang bukti handphone, pakaian korban, dan angkot. Kedua pelaku disangkakan pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Juga dikenakan pasal 338 juncto 53 KUHP 365 KUHP.

"Dari ketiga Undang-Undang tersebut, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Kronologi Kejadian

Iman mengungkapkan, kejadian ini bermula dari perkenalan via media sosial.

"Berawal dari perkenalan antara korban dengan para tersangka melalui media sosial," ucap dia.

Hubungan perkenalan antara korban dan kedua pelaku ini juga baru berjalan dua hari.

Namun pelaku menjalankan modusnya dengan menawari pekerjaan mengasuh anak dengan iming-iming gaji Rp 300.000 per hari.

Setelah korban berminat dan setuju, kedua pelaku kemudian menjemput korban.

"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu. Setelah dijemput, dibawa ke tempat kejadian (area kebun), kemudian di tempat kejadian dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dicekoki Obat Penenang

Sebelum dilakukan persetubuhan, pelaku diduga mencekoki korban lebih dahulu menggunakan semacam obat penenang.

Selain itu, pelaku melakukan kekerasan bahkan percobaan pembunuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini.

"Percobaan pembunuhannya dengan tangan kosong yaitu dengan cara dipukul, dicekik kemudian dilakukan persetubuhan," tambah Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi.

Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa handphone.

Kemudian korban yang dalam kondisi lemas tak berdaya ditemukan petani tergeletak di semak-semak area kebun pada Rabu (28/12/2022) pagi dengan kondisi tidak berpakaian lengkap.

"Masih baru (korban mengenal pelaku), kurang lebih dua hari," kata AKP Irrine Kania Defi.

Dalam pengungkapan perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12S, 1 kerudung warna coklat, 1 celana panjang warna hitam, 1 celana dalam warna coklat dan 1 unit kendaran roda empat angkot.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, lalu pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 jo 53 KUHP 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis SMP di Bogor Jadi Korban Pemerkosaan, Dicekoki Obat Penenang hingga Terkapar di Kebun

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/03/094820178/kronologi-siswi-smp-diperkosa-teman-medsosnya-di-bogor-dicekoki-obat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke