Salin Artikel

Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Bojongsoang Bunuh Perempuan dan Sempat Kelabuhi Polisi

BANDUNG, KOMPAS.com - AA (35), warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung atas kasus pembunuhan seorang wanita.

Kepada polisi, AA mengaku melakukan pembunuhan karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka menghabisi korbannya di sebuah rumah kosong di Kecamatan Bojongsoang, pada Sabtu (31/12/2022).

"Korban itu dihabisi di di Rumah Kosong, Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang," ujarnya, ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (3/1/2023).

Kusworo mengatakan, tersangka emosi ketika ajakan berhubungan badan ditolak korban kemudian dia nekat menghabisi nyawa korban.

Tersangka memukul kepala korban hingga menyebabkan korban terjatuh.

"Setelah dipukul, korban terjatuh, hasil dari visum di Rumah Sakit, korban mengalami gegar otak dan langsung meninggal," ujarnya.

Mengelabui polisi

Usia membunuh korban, tersangka, lanjut Kusworo membawa korban ke salah satu Rumah Sakit (RS).

Kepada pihak RS, AA mengatakan bahwa dia menemukan korban di pinggir jalan, dan menyebut korban sebagai korban dari sebuah kecelakaan.

"Awalnya dia (AA) bilang kalau korban itu meninggal karena kecelakaan dan dia menemukannya di pinggir jalan," tambahnya.

Pihak RS, tidak percaya begitu saja, selanjutnya pihak RS menghubungi jajaran Polsek Bojongsoang terkait penemuan jenazah korban oleh pelaku.

Kemudian, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Bojongsoang langsung mengecek kondisi korban dan langsung mendatangi titik lokasi kecelakaan yang ditunjukan oleh tersangka.

Namun, sesampainya di titik lokasi kecelakaan yang disebutkan AA, jajaran Satreskrim Polsek Bojongsoang tidak menemukan adanya tanda-tanda insiden kecelakaan.

"Maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah, korban kecelakaan lalulintas. Setelah dicek tkp lakalantas. Maka di TKP tersebut tidak terlihat indikasi adanya tanda-tanda kecelakaan lalulintas," terangnya.

Lantaran curiga dengan keterangan AA, pihak Polsek berkoordinasi dengan Polresta Bandung untuk melakukan pendalaman.

"Kemudian dilakukan pendalaman berdasarkan saksi yang ada bahwa tidak ada terjadi kecelakaan lalu lintas di situ. Dan didalami, oleh kami, sehingga didapatkan keterangan dan tersangka mengaku. Bahwa yang mengantar itu adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338, yaitu pembunuhan subsidier 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/03/211019278/ditolak-berhubungan-badan-pria-di-bojongsoang-bunuh-perempuan-dan-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke