Salin Artikel

Travel Haji Bodong di Bandung Rugikan Jemaah hingga Rp 4,6 Miliar, Beroperasi sejak 2014

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tak berizin di Kabupaten Bandung Barat.

Perusahaan travel tak berizin yang berhasil diungkap Subdit 1 Indah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar ini telah merugikan sebanyak 45 orang jemaahnya dengan total kerugian kurang lebih Rp 4,6 miliar.

Puluhan jamaah tersebut pun bahkan telah berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi, akan tetapi mendapatkan penolakan lantaran tak memiliki izin atau dokumentasi palsu.

Dalam pengungkapan travel fiktif ini, seorang pria berinisial RMY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari sejumlah laporan korban penipuan travel fiktif tersebut.

"Pada bulan Juli (2022) telah memberangkat para jemaah ke Mekah dengan beberapa kali percobaan penerbangan, tapi kemudian di sana ditolak dan dideportasi," kata Arif, saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (4/1/2023).

Menurut Arif, pelaku mengumpulkan calon jemaah dengan mendatanginya di beberapa kegiatan kajian dan pengajian warga. Para korban ini di iming-imingi berangkat haji dan umrah furoda atau non kuota dengan fasilitas VIP. Penipuan ini mengakibatkan para korban menderita kerugian sekitar Rp.300 juta hingga 250 juta.

"RMY meyakinkan jemaah akan memberikan fasilitas VIP dan manasik sebanyak tiga kali. Modusnya dia door to door ke pengajian-pengajian," ucapnya.

Pada praktiknya, tersangka menggunakan visa kewarganegaraan Malaysia dan mengubahnya menjadi visa Indonesia dan Haji dengan pemberangkatan dibagi menjadi dua kloter, yakni dari Indonesia serta Thailand.

"Bisa lolos dari Indonesia karena secara dokumen dan administrasi sudah lengkap. Tapi setelah tiba di sana (Mekah) ternyata ketahuan tidak terdaftar dan akhirnya ditolak. Penerbangan juga dilakukan dua kloter yaitu langsung dari Indonesia dan dari Thailand dulu baru ke Mekah," katanya.

Tersangka telah melakukan praktik ini sejak tahun 2014, dan berhasil ditangkap pada 5 November 2022 lalu setelah adanya laporan dari para korban.

"Progres kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan 22 saksi dan ada 96 item barang bukti," katanya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan travel tersangka inj tak memiliki legalitas PIHK dsri Kementrian Agama.

RMY pun dikenakan pasal Pasal 121 Undang-undang RI No 8 tahun 2018 tentang penyelenggaran ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/05/062304678/travel-haji-bodong-di-bandung-rugikan-jemaah-hingga-rp-46-miliar-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke