Salin Artikel

Polemik Vonis Mati Herry Wirawan, KemenPPPA Sebut Tak Ada Toleransi, Komnas Perempuan Ingatkan Prinsip HAM

KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tak mendukung penetapan vonis mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Herry Wirawan.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan, pihaknya tak mendukung putusan tersebut lantaran hukuman mati bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dan perundang-undangan nasional.

"Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights)," kata Rainy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (6/1/2023).

Rainy menjelaskan, penghormatan atas hak hidup telah menjadi komitmen global untuk menghentikan penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia.

"Seperti pembunuhan, honour killing, femisida, genosida dalam konteks perang atau konflik bersenjata, dan penghukuman mati," ujar Rainy.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk mempertimbangkan mengganti putusan tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Atas putusan pidana mati terhadap HW dan di tengah-tengah tuntutan publik agar HW dihukum mati, Komnas Perempuan mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan hukuman penjara seumur hidup seturut dengan prinsip dan norma HAM internasional," ungkapnya.

Rainy menekankan, penolakan tersebut bukan berarti Komnas Perempuan tak berpihak kepada nasib para korban Herry Wirawan.

Selain itu, dia pun mengaku mengapresiasi putusan PT Bandung yang mewajibkan Herry Wirawan memenuhi hak para korbannya.

"Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Bandung menyangkut hak atas pemulihan, restitusi, dan hak para korban dalam memberikan persetujuan korban dan keluarganya sebagai prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan atau kekerasan seksual diasuh oleh negara," jelasnya.

"Pemerintah juga perlu mendampingi korban secara berkelanjutan hingga pulih dari trauma dan dapat mengemban diri dan kehidupannya secara optimal," tandasnya.

Dukungan Menteri PPPA

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan, penguatan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan keputusan yang tepat.

Pasalnya, Bintang menilai, tak ada kasus kekerasan seksual dengan siapa pun pelakunya yang bisa ditoleransi.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai," ucap Bintang, sebagaimana diberitakan nasional.kompas.com, Rabu (4/1/2023).

"Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun itu,” tegasnya.

Bintang menyampaikan, kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya.

“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama, karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu, keluarga, komunitas, organisasi, dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jabar, Herry Wirawan.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry telah berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan MUI

Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei menilai, vonis hukuman mati yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan sudah tepat.

"Dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI (Jabar) mendukung Herry Wirawan dihukum mati, sesuai (pengajuan) banding oleh jaksa," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, Herry layak dihukum mati karena perbuatan kejinya kepada belasan anak remaja dengan menggunakan simbol agama.

"Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui. Dari pandangan MUI dalam Islam menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," tutupnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Bagus Santosa)

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/06/104242978/polemik-vonis-mati-herry-wirawan-kemenpppa-sebut-tak-ada-toleransi-komnas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke