Salin Artikel

Polisi Tangkap Pengintip dan Perekam Celana Dalam Perempuan di Bandung

Ia juga pemilik akun @Tu Kang No'ong yang digunakan olehnya untuk mengunggah sejumlah video hasil mengintip menggunakan kamera.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merekam semua pakaian dalam wanita menggunakan handphone.

"Tersangka ini beraksi dengan menggunakan handphone miliknya," kata Kusworo ditemui, Jumat (6/1/2023).

Tidak hanya itu, AM memperjualbelikan video hasil rekamannya dan mempromosikannya melalui akun media sosial twitter.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga ke Polresta Bandung.

Korban mengeluhkan kepada polisi, ada videonya sedang diintip oleh seseorang menggunakan kamera, saat sedang berada di area publik.

"Berawal dari adanya warga masyarakat yang mengeluhkan ke kepolisian bahwa ada warga yang suka mengintip. Mengintip lewat bawah roknya masyarakat dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan dan videonya di viral kan, dijual," jelas Kusworo.

NW (18) salah satu korban, saat itu sedang berada di pusat perbelanjaan pada Oktober 2022.

Korban tidak mengetahui tersangka berada bersamanya di pusat perbelanjaan itu.

Bahkan, korban tidak mengetahui pakaian dalamnya diintip oleh tersangka menggunakan handphone.

Namun, pada 26 Desember 2022, salah satu teman korban menyampaikan videonya beredar di Twitter.


Setelah mendapatkan laporan itu, polisi memulai penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AM.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.

"Kita berhasil amankan satu unit handphone merek Samsung J7 Prime, satu unit handphone merek iPhone 7, satu unit perangkat komputer, satu buah kartu ATM bank atas nama tersangka, satu pasang sendal jepit warna biru, satu unit motor R2 Yamaha Mio warna hijau putih dan satu buah jaket warna hitam," ungkap Kurworo.

Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/06/132251878/polisi-tangkap-pengintip-dan-perekam-celana-dalam-perempuan-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke