Salin Artikel

Pengintip dan Perekam Celana Dalam Wanita Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Ribuan Video dan Ratusan Foto

KOMPAS.com - AM (51), pembuat sekaligus penjual video mengintip celana dalam perempuan, berhasil diringkus Polresta Bandung.

Warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu ditangkap usai adanya laporan dari korban yang videonya saat diintip beredar.

Pura-pura ambil barang

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini berhasil terungkap usai korban berinisial NW (18) melaporkan mengenai adanya orang yang suka mengintip celana dalam perempuan.

Saat itu NW menjadi korban aksi bejat pelaku ketika berada di salah satu toko di wilayah Cileunyi, pada Oktober 2022.

"(Pelaku) Mengintip lewat bawah rok wanita dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan, dan videonya dijual hingga viral," kata Kusworo, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (6/1/2023).

"Ketika itu yang bersangkutan (korban) belum merasa bahwa dia akan diintip, hanya ada orang (pelaku) yang mengambil sesuatu di bawah roknya," imbuhnya.

Sebelum berpura-pura mengambil barang di bawah rok korban, pelaku pun pura-pura sedang menelepon, padahal dia sedang merekam wajah korban dengan kamera ponselnya.

"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit, dibuat slow motion sehingga bisa terlihat," papar Kusworo.

Hingga pada 26 Desember 2022, dia melanjutkan, korban mendapat informasi dari temannya bahwa wajahnya ada di video.

"Ada (video berisi) orang melihat bagian dalam roknya, dengan menggunakan kamera handphone kemudian videonya diviralkan," ujar Kusworo menurut keterangan korban.

Setelah menerima laporan korban, Kusworo mengaku, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

"Kurang lebih satu minggu (setelah menerima laporan dari korban), Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka," ucap Kusworo.

Polisi sita ratusan foto dan ribuan video

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Kusworo menjelaskan, tersangka pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun.

Polisi pun menemukan ratusan foto dan ribuan video hasil mengintip celana dalam wanita di komputer milik pelaku.

"Jumlah foto yang ada dalam PC (tersangka) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan di dalam komputer ini sebanyak 2.980," ungkapnya.

Ancaman hukuman

Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Warga Bandung yang Jual Video Rekaman Mengintip Rok Wanita Sudah Diringkus, Ada Ribuan Video Jorok"

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/06/142825578/pengintip-dan-perekam-celana-dalam-wanita-ditangkap-di-bandung-polisi-sita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke