Salin Artikel

Siswa di Kabupaten Bandung Barat Dilarang Bawa Lato-lato ke Sekolah, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Siswa SD di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang membawa lato-lato ke sekolah.

Dinas Pendidikan KBB melarang siswa membawa lato-lato ke sekolah dengan pertimbangan dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan KBB, Dadang A Sapardan, mengatakan larangan bagi murid untuk membawa lato-lato tersebut karena selain bisa mengganggu, mainan itu juga bukan alat pendukung proses KBM.

"Jadi lato-lato kita larang di bawa ke sekolah, apalagi sejak dulu juga barang yang bukan alat pendukung KBM dilarang untuk dibawa," ujarnya dilansir dari TribunJabar, Jumat (6/1/2023).

Selain dapat mengganggu proses belajar mengajar, larangan membawa lato-lato ke sekolah ini juga mengantisipasi mainan tersebut dijadikan alat untuk berkelahi antar siswa.

Dadang meminta para orangtua siswa dapat memberitahu anaknya untuk tidak membawa lato-lato ke sekolah.

"Jadi faktor keselamatan juga jadi pertimbangan selain bukan alat pendukung belajar. Sehingga kita sarankan lato-lato disimpan saja di rumah jangan dibawa ke sekolah," kata Dadang.

Meskipun belum ada surat edaran resmi terkait larangan lato-lato ini, namun pihaknya akan mengumumkanke semua SD setelah masa libur panjang semester ganjil selesai.

"Pada Senin depan sekolah mulai masuk lagi, tapi kita masih kaji apakah perlu menerbitkan aturan khusus atau hanya imbauan ke para kepala sekolah," ucap Dadang.

Sebelum larangan lato-lato di KBB, Disdikbud Pesisir Barat juga melarang siswa membawa lato-lato ke lingkungan sekolah.

Disdikbud Pesisir Barat mengeluarkan surat edaran (SE) larangan membawa lato-lato ke lingkungan pendidikan Pesisir Barat, Lampung karena dianggap menganggu aktivitas belajar mengajar.

"Kami menilai permainan lato-lato ini bisa menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah," terang Erwin Kostalani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Lampung, dilansir dari Tribunpesisirbarat, Rabu (4/1/2023).

Sehingga dikeluarkan SE larangan membawa lato-lato ke lingungan sekolah tertuang dalam surat No: 420/13/IV.01/2023.

Dalam surat edaran itu, Disdikbud Pesisir Barat merujuk pada UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Erwin meminta agar semua kepala sekolah satuan pendidikan segera memberitahukan imbauan tersebut kepada para siswa.

"Kami menilai permainan ini akan memberikan dampak yang kurang baik jika dimainkan di lingkungan sekolah," bebernya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Murid SD di Bandung Barat Dilarang Bawa Lato-Lato ke Sekolah, Bisa Ganggu Kegiatan Belajar Mengajar

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Lampung Melarang Siswa Membawa Lato-Lato ke Sekolah

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/06/225525178/siswa-di-kabupaten-bandung-barat-dilarang-bawa-lato-lato-ke-sekolah-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke