Salin Artikel

Tarif Parkir "Off Street" di Kota Bandung Naik, Anggota DPRD Khawatir Warga Pilih Parkir di Bahu Jalan

KOMPAS.com - Kenaikan tarif parkir kendaraan di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), rencananya akan mulai diberlakukan pada Rabu (11/1/2023).

Akan tetapi, DPRD Kota Bandung meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunda rencana tersebut dan melakukan pengkajian ulang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan mengatakan, Pemkot Bandung perlu mendiskusikan hal ini dengan pihaknya terlebih dahulu.

Agus pun mengaku bahwa pihaknya baru menerima pemberitahuan terkait keputusan kenaikan tarif parkir di Bandung itu.

"Saya minta kenaikan tarif parkir ini ditunda dulu sebelum ada kajian dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini juga harus dirapatkan dengan dewan," kata Agus, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (7/1/2023).

Pindah ke bahu jalan

Agus menyampaikan, kenaikan tarif parkir yang terlalu tinggi akan memberatkan masyarakat.

Dia juga khawatir nantinya para pengendara memilih parkir di bahu jalan karena biaya parkir di dalam gedung terlalu mahal.

"Padahal jika ingin para pengendara ini parkir di gedung, seharusnya parkir off street ini lebih murah dibandingkan tarif parkir on street," ujar Agus.

"Makanya ditunda lebih baik," tegasnya.

Dukungan Disdagin Kota Bandung

Berbeda dengan Agus, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menyatakan dukungannya terhadap aturan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street) itu.

Elly menuturkan, rencana tersebut juga telah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Elly pun menekankan bahwa pihaknya tak khawatir aturan baru ini akan mengurangi jumlah kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bandung.

"Ya kami sih setuju saja, karena kan selama delapan tahun tidak naik (tarif parkir). Mungkin dengan kenaikan ini nanti bisa membuat orang-orang yang ke mal tidak usah membawa kendaraan pribadinya melainkan bisa menggunakan transportasi umum," ungkap Elly.

Elly berharap, dengan adanya penyesuaian tarif parkir ini, kemacetan lalu lintas di Kota Bandung akan berkurang.

"Saya tetap berharap ada kunjungan (warga) ke mal, jangan sampai berkurang. Apalagi setelah dicabutnya kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat, geliat ekonomi pun sudah tampak, meskipun pengunjung yang datang ke mal tetap harus menggunakan masker karena covid masih belum berakhir," paparnya.

Mekanisme tarif parkir di Kota Bandung

Aturan kenaikan tarif parkir di Kota Bandung tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Dalam aturan tersebut, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.

Nantinya, tarif parkir kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 4.000 hingga Rp 7.000 pada satu jam pertama.

Pada satu jam berikutnya, pengendara kembali membayar nilai yang sama, yakni Rp 4.000 hingga Rp 7.000.

Misalnya, bila yang digunakan adalah tarif batas atas, pengendara harus membayar Rp 14.000 saat parkir memasuki satu jam kedua.

Sedangkan bila yang digunakan adalah tarif batas bawah, pengendara harus membayar Rp 8.000 ketika memasuki satu jam kedua.

Sementara untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang berlaku adalah Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per jam.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/07/174801178/tarif-parkir-off-street-di-kota-bandung-naik-anggota-dprd-khawatir-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke