Salin Artikel

Dinkes Jabar Berencana Larang Jajanan "Chiki Ngebul"

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat berencana untuk melarang peredaran jajanan anak chiki ngebul (Cikbul). Hal itu dilakukan menyikapi kasus keracunan makanan yang dialami anak sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana mengatakan, ada dua kejadian keracunan cikbul yang terjadi di Jawa Barat, yakni di Tasikmalaya dan Bekasi.

Pada 15 November 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus keracunan makanan (kermak) pada siswa SDN Ciawang setelah menyantap jajanan cikbul, cikhi yang diberi nitrogen agar menimbulkan efek berasap.

Pada kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, terdapat 24 anak mengkonsumsi cikbul di periode yang sama.

Tujuh dari 24 anak, menunjukkan gejala dan diobservasi di puskesmas. Enam orang sembuh di hari yang sama dan satu orang sempat dirujuk ke RS SMC Tasik dan baru pulang setelah dinyatakan sembuh beberapa hari kemudian.

Kemudian pada 3 Januari 2023, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes Jakarta Timur bahwa ada pasien keracunan cikbul yang di rawat di RS Haji Jakarta Timur.

Di Kota Bekasi, ada empat anak yang mengonsumsi cikbul di periode yang sama juga keracunan. Tiga anak tidak bergejala dan satu anak menunjukkan gejala hingga dirujuk ke RS Haji Jakarta Timur untuk dioperasi.

Nina mengatakan, Dinkes Jabar telah melakukan beberapa upaya menyikapi hal itu.

"Kita melanjutkan informasi Surat Edaran kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes Kabupaten/Kota, melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan, memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah," kata Nina dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Nina juga mengimbau Dinkes Kabupaten/Kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair.

"Dinkes Jabar menyiapkan SE khusus ke Dinkes Kabupaten/Kota mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen," ucapnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar Ryan Bayusantika mengatakan, kasus keracunan tersebut kemungkinan disebabkan adanya sisa nitrogen cair terminum.

Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.

Kementerian Kesehatan RI melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair.

"Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/10/101538378/dinkes-jabar-berencana-larang-jajanan-chiki-ngebul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke