Salin Artikel

Pria yang Gantung Adik Ipar di Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

KARAWANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Tarmin Suherman, pria yang menganiaya adik iparnya hingga tewas.

Korban yang merupakan adik ipar pelaku digantung di kolong jembatan tol Jakarta-Cikampek, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Tarmin hendak membuat seolah-olah adik iparnya melakukan bunuh diri.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim pada 2 November 2022, menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan (hukuman penjara)," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang bukti berupa buah baju warna merah berlogo Manchester, batang ranting pohon panjang kurang lebih 30 sentimeter, dan satu utas tali tambang panjang kurang lebih 1 meter.

"Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000," jelasnya.

Hendra menyebut bahwa Tarmin mengajukan banding. Namun putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang.

Diketahui, Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya S (14) bocah yang dibunuh di kolong jembatan tol belakang PT TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, oleh kakak ipar akibat jeratan di bagian leher.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.

Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan.

Tarmin juga membuat seolah S bunuh diri. Ia mengaku mendapati S dengan jerat tali di leher di kolong jembatan jalan tol Jakarta-Cikampek, Dusun Pajaten, RT 003, RW 002, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (9/5/2023).

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/10/124509478/pria-yang-gantung-adik-ipar-di-karawang-divonis-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke