Salin Artikel

Ada Penghapusan Denda Pajak Daerah di Karawang, Catat Ketentuannya

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengadakan program penghapusan denda pajak mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, program penghapusan denda pajak berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022.

"Program penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023," kata Aang di Kantor Bapenda Karawang, Selasa (10/1/2022).

Program penghapusan denda ini berlaku bagi pajak hotel, restoran, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, PBB-P2, reklame, air tanah dan penerangan jalan non PLN.

"Ini untuk masa pajak atau tahun pajak sampai dengan tahun 2022," kata dia.

Aang pun mengimbau masyarakat atau pelaku usaha memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini.

Program ini, kata dia, juga sebagai upaya Pemkab Karawang dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan juga stimulus bagi masyarakat.

Aang mengatakan, untuk tahun 2023 pihaknya akan terus melakukan inovasi agar lebih meningkatkan capaian pendapatan pajak daerah.

Inovasi itu dengan memberikan layanan berbasis digital, mulai dari aplikasi pengecekan pajak secara online, hingga mempermudah pembayaran pajak melakukan sejumlah aplikasi pembayaran atau dompet digital.

"Kami juga akan tetap terapkan inovasi jatuh tempo pembayaran pajak dua kali yang telah sukses dalam mendongkrak pemasukan pajak daerah," kata Aang.

Realisasi PAD 104,53 persen

Bapenda Kabupaten Karawang mencatat pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 dari sektor pajak melebih target yakni 104,53 persen.

Aang mengatakan, target pendapatan daerah tahun 2022 dari sektor pajak itu sebesar Rp 1.186.597.671.000 (Rp 1,1 triliun). Realisasi hingga 30 Desember 2022 yakni sebesar Rp 1.240.405.884.521 (Rp 1,2 triliun).

"Artinya capaiannya melebihi target 104,53 persen atau Rp 53.808.213.251 pada tahun 2022 ini," kata Aang pada Selasa (9/1/2023).

PBB dan BPHTB mendongkrak realisasi PAD tahun 2022. Untuk PBB dari target Rp 437.577.300.000 (Rp 437 miliar) pada akhir 2022 mencapai Rp 454.384.047.926 (Rp 454 miliar).

Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp 312.596.407.000 (Rp 312 miliar) dengan capaiannya hingga akhir 2022 yakni Rp 325.778.277.990 (Rp 325 miliar).

"Iya penyumbang terbesar dalam hal ini tentu terbesar PBB dan BPHTB yang merupakan satu penyumbang terbesar dari 11 jenis pajak," kata Aang.

Selain itu, pajak hotel dan restoran juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 dan 2021 lalu.

Untuk hotel target pendapatan pajak sebesar Rp 16.599.000.000 dengan capaiannya Rp 17.315.068.036. Dan target pendapatan pajak restoran sebesar Rp 118.802.201.000 dengan capaiannya Rp 127.699.569.832.

"Tahun 2023 ini tentu kami optimis akan ada peningkatan pendapatan pajak hotel dan restoran terlebih Presiden Joko Widodo telah mencabut PPKM," ujar dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/10/153626178/ada-penghapusan-denda-pajak-daerah-di-karawang-catat-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke