Salin Artikel

Wagub Uu Larang Penjualan Chiki Ngebul di Jabar, Keracunan di Tasikmalaya Harus Jadi yang Terakhir

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, melarang penjualan Chiki Ngebul atau Cikbul di Jabar.

Uu mengatakan, kasus keracunan Cikbul di Kabupaten Tasikmalaya dan Bekasi harus menjadi yang terakhir. Kejadian tersebut tidak boleh terulang. 

Ia pun meminta masyarakat aktif. Bila menemukan pedagang Cikbul, masyarakat harus melarangnya karena terdapat zat berbahaya dari Cikbul. 

"Saya minta di Jabar untuk tidak lagi berjualan chiki ngebul. Karena ini berbahaya. Kalau ada yang dagang cikbul mohon ditegur. Dilarang berdagang. Biasanya itu ada di pasar malam. Sore atau malam jualannya. Saya melarang jualan cikbul dalam bentuk apapun," jelas Uu saat berkunjung ke rumah korban keracunan cikbul di Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (12/1/2023).

Uu pun berkunjung ke salah satu SD yang 7 pelajarnya keracunan Cikbul pada 15 November 2022. 

Dirinya memberikan pemahaman dan pengertian kepada para guru dan kepala sekolah untuk mengawasi para pedagang jajanan anak di tiap sekolahnya.

"Saya sekaligus memberikan pemahaman dan pengertian kepada kepala sekolah dan guru untuk mengawasi para pedagang yang ada. Jadi jangan dibiarkan. Kalau mereka berdagang, harus ditanya makanannya apa? Bahannya bagaimana?" tambah Uu.

Selain pihak sekolah, Uu meminta Puskesmas di tiap kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk melakukan tes jajanan sekolah.

Tak hanya itu, Pemda harus mengikuti penyuluhan bagi para pedagang jajanan sekolah untuk membuat makanan yang layak dan aman dikonsumsi.

"Pihak Puskesmas harus melakukan pemantauan terhadap pedagang. Minimal 1 bulan sekali makanan yang dijual di sekolah-sekolah disampel dan dites bahannya berbahaya atau tidak. Kejadian ini harus kita ambil hikmahnya untuk waspada dan meningkatkan pengawasan makanan," ujar dia.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membantah sebanyak 24 anak di wilayahnya keracunan jajanan ciki ngebul (cikbul) atau mengandung nitrogen sampai rusak usus atau bolong-bolong.

Kejadian keracunan cikbul pernah terjadi di Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya menimpa 7 korban  bergejala dan 16 korban tak bergajala apapun pada 15 November 2022 lalu.

Seluruh korban yang bergejala dan tak bergejala saat itu sudah sehat sejak 2 bulan lalu dan tak ada korban berumur 4 tahun yang membutuhkan operasi selama ini.

Ketujuh korban bergejala berselang sehari usai kejadian sudah sembuh kembali kala itu dan sampai saat ini kondisinya sehat serta melakukan aktifitasnya sebagai pelajar seperti biasanya, Senin (9/1/2023).

Semenjak itu sampai awal Januari 2023 tak pernah ada lagi kejadian keracunan cikbul di Kabupaten Tasikmalaya.

Sebab Dinkes, BPOM, dan instansi terkait terus menyosialisasikan ke para pedagang rumahan supaya tak menjajakan jajanan serupa karena mengandung zat berbahaya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/12/155749978/wagub-uu-larang-penjualan-chiki-ngebul-di-jabar-keracunan-di-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke