BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mengambil tindakan soal maraknya korban akibat mengonsumsi jajanan chiki ngebul. Dinas Kesehatan Provinsi Jabar juga sudah menetapkan keracunan akibat chiki ngebul sebagai darurat medis.
"Dapat laporan minggu ini memang ada agenda merapatkan itu. Nanti saya kabari setelah hasilnya. Saya belum ada data," ujar Emil, sapaan akrabnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinkes Jabar Dewi Ambarwati mengatakan, saat ini Dinkes Jabar sudah melakukan pengawasan ketat terhadap kasus chiki ngebul.
"Pada 3 Januari 2023 kemarin kami dapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes. Dimana menyatakan agar kasus ini merupakan kedaruratan medis," ujar Dewi, Rabu (11/1/2023) kemarin.
Dewi menjelaskan, penetapan status kedaruratan medis ini akan meningkatkan kewaspadaan pada semua rumah sakit untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan ketika mendapatkan laporan kasus keracunan akibat chiki ngebul.
"Semua rumah sakit di Jabar ada kasus yang berhubungan dengan konsumsi chiki ngebul dengan mual, muntah, dan berdampak pada lambung mohon dilaporkan," ucapnya.
Berdasarkan data Dinkes Jabar, ada 28 kasus keracunan chiki ngebul yang terjadi di dua daerah yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.
"Ini masuk dalam kedaruratan medis, jadi kami masuk dalam pengawasan, tetap di perhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman," jelasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2023/01/12/163817378/28-kasus-keracunan-chiki-ngebul-di-tasikmalaya-dan-bekasi-ridwan-kamil
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan