Salin Artikel

Saat Kapolres Garut Menangis Sambil Tepuk Pundak Anggota Geng Motor, Teringat Sang Ayah yang Telah Meninggal

KOMPAS.com - Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menangis saat bertemu dengan sejumlah anak di bawah umur yang terlibat geng motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis (12/1/2023).

Dalam kesempatan itu, ada 11 anak yang terlibat geng motor dipanggil polisi untuk pembinaan bersama Bapas Garut.

Bahkan, orangtua, kepala desa dan kepala sekolah mereka juga turut diundang.

Ketika itu Kapolres pun menyalami para korban satu persatu sembari memberikan bantuan sembako.

Kepada salah satu anak, dia menanyakan orangtua mereka yang mayoritas masih ada.

Teringat ayah

Beberapa saat dia terdiam, kemudian menangis sembari menepuk pundak anak tersebut.

Dia pun teringat ayahnya yang sudah meninggal.

"Bapak saya sudah meninggal, bapak kamu masih ada. Bapak saya enggak pernah lihat keberhasilan saya," kata Kapolres Garut seraya meneteskan air mata.

Dia berpesan kepada mereka untuk berbakti kepada orangtua, belajar dengan tekun.

"Bapak saya sudah tidak ada tapi saya masih punya ibu," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kemudian, AKBP Rio memeluk orang tua sang anak.

Pesan Kapolres

Dia berpesan agar sang anak bisa memberikan kebanggaan kepada orang tuanya.

Menurut dia, peran orangtua dan sekolah maupun lingkungan sangat diperlukan untuk memantau dan memberikan perhatian agar anak tidak terlibat dengan hal-hal yang dapat merugikan dirinya sendiri.

"Kami juga memberikan santunan kepada keluarga, dalam hal ini adalah ibunya, dan memanggil kepala skolah, untuk memberikan sentuhan yang lebih baik lagi, lebih dalam lagi untuk masa depan anak," ujarnya kepada awak media.

Hukuman geng motor

Sebelumnya, 17 anggota geng motor ugal-ugalan di jalanan yang membuat resah warga Garut diamankan polisi.

Rupanya mereka sengaja ugal-ugalan untuk mencari musuh.

Dalam kasus itu polisi menetapkan satu orang tersangka, yaitu pimpinan geng motor Sentrum Garut Fight For Glory, M Jadi Restu (19) atau MJR.

Sebelas orang pelaku yang masih di bawah umur kini dalam pengawasan Polres Garut bersama Bapas Garut selama tiga bulan.

Sementara lima tersangka lainnya sedang menjalani proses hukum, kelimanya dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapolres Garut Menangis di Depan Anak yang Terlibat Geng Motor, Teringat Ayah yang Telah Meninggal

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/12/184807878/saat-kapolres-garut-menangis-sambil-tepuk-pundak-anggota-geng-motor-teringat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke