Salin Artikel

Gagal Input Data Dukungan, Aceng Fikri Terancam Gagal Jadi Calon Anggota DPD

GARUT, KOMPAS.com - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri, terancam gagal mencalonkan diri menjadi anggota DPD dalam Pemilu 2024. Pasalnya, data dukungan yang diperlukan gagal diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Endun Abdul Haq, komisioner KPU Jawa Barat yang dihubungi Jumat (13/1/2023) mengungkapkan, ada 6 bakal calon yang tidak 100 persen menginput data dukungan. 

Sata tersebut berupa dokumen excel makro, lampiran dokumen F1, dan dokumen KTP elektronik pendukungnya. Dari 6 calon tersebut, satu di antaranya adalah Aceng Fikri.

"3 dokumen itu, tidak 100 persen diinput dalam Silon," kata Endun.

Endun mengungkapkan, pada 29 Desember 2022, para calon yang belum selesai menginput data 100 persen, sempat datang ke KPU Jabar. Mereka menunjukkan bukti dukungan mereka.

KPU pun kemudian menghitungnya.

"Yang dukungannya lebih dari 5.000, diberi kesempatan 3 x 24 jam untuk input data, tapi tidak selesai juga," ucap dia.

Karena tidak selesai, sambung Endun, KPU mengembalikan berkas dukungan dari 6 pasangan calon tersebut.

"Kalau bahasa regulasinya dikembalikan, bukan ditolak, dan diberikan hak untuk bersengketa di Bawaslu," jelas Endun.

Jika para calon mengambil hak untuk bersengketa di Bawaslu, bentuknya bisa mediasi atau ajudikasi. KPU pun siap jika nantinya ada persidangan sengketa terkait hal tersebut.

"Kita tunggu nanti persidangan di Bawaslu, kalau alasannya Silon, kan mereka harus membuktikan," katanya.

Dihubungi terpisah, mantan Bupati Garut Aceng Fikri mengakui, ada kesalahan upload data dukungan yang dilakukan timnya.

"Ada kesalahan upload, jadi anggapan LO saya yang di-upload itu cuma KTP, ternyata dengan F1-nya, pas berakhir penyerahan, upload F1 kurang, kalau KTP mah sudah memenuhi," katanya lewat aplikasi pesan, kamis (12/1/2023).

Selain itu, kekurangan data yang terunggah juga terjadi karena adanya error dalam Silon yang membuat jumlah dukungan untuknya tidak semua bisa diunggah.

"Data yang tidak ter-upload itu karena silonnya error, jadi sampai batas waktu yang ditentukan cuma kurang 200 data F1 tidak ter-upload," beber dia.

Aceng sendiri melihat, dirinya masih memiliki peluang untuk bisa maju dalam pemilihan anggota DPD. Karena, saat ini dirinya sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Jabar.

"Hari ini masukan gugatan, kalau nanti dikabulkan kan tetap lolos, jadi terkendala teknis sehingga harus lewat Bawaslu," katanya. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/13/134516078/gagal-input-data-dukungan-aceng-fikri-terancam-gagal-jadi-calon-anggota-dpd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke