Salin Artikel

Penjambret SD Curhat Ke Polisi, Kapolrestabes Bandung: Cari Kerja Jangan Merampok

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka RP dan D harus menerima bayaran di depan hukum dengan ganjaran menginap di hotel prodeo lebih dari 5 tahun penjara.

2 pelaku ini nekat menjambret seorang pelajar Sekolah Dasar di Jalan Kresna, Cicendo, Kota Bandung, pada Kamis (12/1/2023), siang. Aksi penjambretan ini sempat viral di media sosial.

Upaya penangkapan pelaku berlangsung 4 jam usah korban melapor ke pihak kepolisian. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung sempat bertanya kepada kedua pelaku sudah berapa kali keduanya melakukan aksi penjambretan.

Salah satu tersangka, RP, mengaku baru sekali.

"Baru sekali, Pak," ucap pelaku dalam rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/1/2023) siang,

Aswin kemudian bertanya lagi, untuk apa ponsel hasil rampasan tersebut. Tersangka D kemudian menjawab, ponsel itu rencananya akan mereka jual ke salah satu konter. Hasilnya, akan diberikan kepada istrinya

"Hasilnya uangnya buat istri," ucapnya.

Aswin kemudian menimpali agar pelaku tak mengulangi aksi kejahatan lagi di kemudian hari, dan memintanya untuk mencari pekerjaan yang halal untuk keluarganya.

"Lain kali cari kerja ya, jangan merampok," kata Aswin.

Aswin pun mengimbau kepada para orangtua untuk mengingatkan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak menggunakan atau memainkan ponselnya di tempat terbuka.

"Sebaiknya gunakan ponsel di tempat tertutup agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini," imbaunya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti ponsel milik korban, dan motor jenis matic warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 365 dengan hukuman pidana di atas 5 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/13/141154278/penjambret-sd-curhat-ke-polisi-kapolrestabes-bandung-cari-kerja-jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke