Salin Artikel

Teguran Berujung Maut, Pedagang Tusuk Pedagang di Karawang, Pelaku Sakit Hati Dilarang Berjualan di Lokasi Ramai

KOMPAS.com - YS (36), pedagang asongan di Karawang, Jawa Barat, tewas ditusuk oleh sesama pedagang pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sama seperti YS, pelaku berinisial AR (26) juga merupakan pedagang kerupuk.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa itu bermula saat AR ingin berjualan kerupuk di perempatan dekat Pemda Karawang atau di Jalan Ahmad Yani.

AR ingin berjualan di tempat itu karena lokasinya ramai. Di sana, banyak pengendara yang lalu lalang dan berhenti di perempatan.

Namun, AR terpaksa mengurungkan niatnya usai ditegur YS agar tidak menjajakan dagangan di tempat itu. Korban beralasan di lokasi tersebut sudah ada yang berjualan kerupuk.

Merasa sakit hati atas teguran YS, AR kemudian merencanakan pembunuhan.

Pedagang kerupuk asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ini lantas pergi ke Pasar Johar untuk membeli dua buah pisau.

Dia menyimpan satu pisau di saku celana depan, sedangkan satu buah lainnya dimasukkan dalam bungkusan kerupuk.

Setibanya kembali di lokasi kejadian, AR menghampiri YS yang sedang berada di pinggir trotoar.

Tusukan pertama AR layangkan. Meski terluka, YS masih sempat berlari. Namun, ia terkejar oleh pelaku, hingga kemudian ia ditusuk kembali.

Usai menusuk korban, AR kabur dan meninggalkan kerupuk dagangannya. Pisau yang ia pakai untuk mencelakai korban ditinggal dalam kantong plastik dagangannya.

"Sedangkan korban berlari ke arah mobil PJR polisi yang sedang berpatroli, kemudian masuk ke dalam mobil PJR dan korban dibawa ke Rumah Sakit Islam (Karawang), di rumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ujar Wirdhanto di Markas Polres Karawang, Minggu (15/1/2023).

Wirdhanto mengatakan, aksi pelaku sudah terencana karena ia terlebih dulu membeli pisau di pasar.

Enam hari usai peristiwa maut itu, polisi berhasil menangkap AR. Ia diringkus di rumahnya di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Wirdhanto, AR dibekuk setelah polisi mengantongi sejumlah bukti, mulai dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pembunuhan di lampu merah (perempatan) Pemda Karawang," ucapnya.

Setelah ditangkap, AR bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/16/171700578/teguran-berujung-maut-pedagang-tusuk-pedagang-di-karawang-pelaku-sakit-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke