Salin Artikel

4 Auditor BPK Penerima Suap Ade Yasin Divonis 5-8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bersama-sama

Empat terdakwa yaitu Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa BPK Jabar, bernama Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dinyatakan menerima hadiah atau suap berupa uang berjumlah Rp 1.935.000.000 dari Ade Yasin terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Uang tersebut diberikan Ade melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.

Para terdakwa divonis berbeda. Anton divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan  Hendra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara Arko dan Gerri masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/1/2023).

Para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adapun yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa merusak citra BPK dan menurunkan kepercayaan masyarakat, serta tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Anton dan Hendra sembilan tahun penjara, dan enam tahun masing-masing untuk Arko dan Gerri.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/01/16/211702178/4-auditor-bpk-penerima-suap-ade-yasin-divonis-5-8-tahun-penjara-terbukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke